IMYAL Manokwari Minta BP3OKP Libatkan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Otsus
Hans Arnold Kapisa March 11, 2026 02:45 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) kota studi Manokwari menyatakan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) bersifak sentralistik dan belum sepenuhnya berpihak terhadap kepentingan masyarakat asli Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan konferensi pers di Asrama Yalimo, Manokwari, Papua Barat, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan itu sekaligus menjadi wadah bagi mahasiswa menyatakan penolakan terhadap rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (C-DOB) di Kabupaten Yalimo.

Ketua IMYAL Manokwari, Domianus Lokobal, mengatakan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP masih memperlihatkan pendekatan terpusat.

Menurutnya, mekanisme pengambilan kebijakan dalam lembaga tersebut belum sepenuhnya memberikan ruang bagi masyarakat Papua.

"Belum ada ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan yang berkaitan dengan dana otsus," tuturnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I ayat (3).

“Pasal tersebut menegaskan bahwa negara menghormati identitas budaya serta hak-hak masyarakat tradisional,” ujar Domianus saat menyampaikan pernyataan sikap.

Baca juga: Mahasiswa Yalimo di Manokwari Tolak Calon DOB Benawa, Minta Pemerintah Cabut SK

Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga menyoroti kondisi wilayah Kabupaten Yalimo yang secara geografis memiliki posisi strategis di kawasan Pegunungan Papua.

Kabupaten tersebut berada pada jalur penghubung antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan melalui ruas jalan Trans Papua.

Menurut mahasiswa, posisi strategis tersebut menjadikan Yalimo memiliki peran penting dalam pengembangan infrastruktur serta konektivitas antarwilayah di Tanah Papua.

Karena itu, mereka berharap setiap kebijakan pembangunan  yang berkaitan dengan otsus dan rencana pemekaran wilayah, benar-benar mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat serta menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.