TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Sempat buron selama dua bulan, seorang pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Jabung.
Pelaku berinisial DS (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi pada Selasa, 10 Maret 2026.
DS diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Jabung setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang disampaikan pihak korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung Iptu Husin menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis, 25 Desember 2025 lalu sekitar pukul 18.10 WIB.
"Akibat serangan dari DS, korban mengalami luka sayatan cukup parah pada telapak tangan bagian dalam. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 12 cm dengan lebar 2 hingga 3 cm serta kedalaman sekitar 2 cm," ujar Kapolsek, Rabu (11/3/2026).
Iptu Husin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan, aksi penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban.
Tanpa banyak bicara, setelah keduanya berhadapan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan golok.
Serangan mendadak tersebut membuat korban mengalami luka serius.
"Dalam kondisi terluka itu korban berusaha berteriak memanggil ayahnya untuk meminta pertolongan," kata Husin.
Mendengar teriakan anaknya, ayah korban segera keluar rumah untuk mencari sumber keributan.
Namun ketika diperiksa di sekitar rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Luka sayatan menyebabkan pembuluh darah korban terputus sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Ayah korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Jabung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
"Kita dapatkan pelaku pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku sedang berada di sebuah kos-kosan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung," ujar Husin.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jabung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok tanpa gagang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)