Sejak Dilantik, PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Baru Gajian Sebulan, Lebih Kecil Dibanding Honorer
Slamet Teguh March 11, 2026 04:45 PM

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah menanti haknya untuk mendapatkan gaji.

Pasalnya, setelah dilantik beberapa waktu lalu, mereka baru mendapat gaji di bulan Januari. 

"Sejak pelantikan kemarin baru 1 bulan gajian, sementara dua bulannya belum, kami masih menunggu," ungkap S seorang tenaga PPPK Paruh Waktu pada wartawan, Rabu (11/3/2026).

S mengaku untuk menutupi kebutuhan sehari-hari karena saat ini menjelang lebaran, S terpaksa meminjam uang kepada saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa minjam sana-sini dulu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jelang lebaran, kalau tidak utang dapur tidak ngebul," ujarnya.

S berharap agar gaji PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkot Lubuklinggau segera cair, mengingat lebaran Idul Fitri sudah sangat dekat dan kebutuhan juga semakin meningkat.

"Gaji kami ini hanya Rp.1,4 juta, gaji ini juga jauh turun dari pada sebelum kami diangkat, harapannya lancar," ungkapnya.

Ketika disinggung masalah THR PPPK Paruh Waktu, S tidak terlalu berharap mengingat masalah THR ini menyesuaikan kemampuan daerah.

"Kalau THR tidak terlalu berharap, karena menyesuaikan kemampuan, kami minta yang penting gaji lancar," ujarnya.

Baca juga: Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Banyuasin, Cair 1 Bulan Gaji

Sebelumnya,Pemkot Lubuklinggau telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Lubuklinggau sekitar Rp 20 miliar.
 
Besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji bulan Februari.

“Sekitar Rp 20 miliar kita siapkan, karena berpatokan dari gaji bulan Februari,” kata Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Lubuklinggau, Indra Sulita, Senin (9/3/2026).

Indra mengungkapkan, seluruh persiapan administrasi dan penganggaran untuk pencairan THR telah disiapkan saat ini masih pemerintah daerah. 

Namun, waktu pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

"Untuk PP-nya sudah keluar, skema tahapan-tahapan kami sudah selesai semua. Dari bagian hukum juga sudah kami siapkan, termasuk tahapan Perwalnya. Draftnya sudah selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemkot Lubuklinggau akan segera menetapkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR melalui rekening kas daerah.

Terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Indra mengaku hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.

“Belum ada yang resminya. Biasanya setelah ada PP kita buat Perda, setelah Perda langsung kita laksanakan melalui rekening kas daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat mengatur pemberian THR melalui peraturan pemerintah yang memuat ketentuan secara jelas, termasuk mekanisme pembayaran secara proporsional.

"Contohnya tahun 2025 itu kan PP Nomor 11, kalau 2024 PP Nomor 14. Tahun sebelumnya juga dijelaskan bahwa pembayaran bisa secara proporsional. Misalnya kalau bekerja enam bulan, berarti mendapat setengah dari gajinya untuk THR. Jadi kita membuatnya juga jelas,” ungkapnya. 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.