TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 meninggalkan duka yang mendalam bagi para sahabatnya, termasuk presenter Raffi Ahmad.
Di balik panggung hiburan, tersimpan sebuah kisah tentang janji persahabatan yang belum sempat terealisasi hingga Vidi Aldiano mengembuskan napas terakhirnya di usia 35 tahun.
Kisah ini bermula di pengujung tahun 2025, saat Vidi Aldiano tidak hanya harus berjuang melawan kanker ginjal stadium akhir yang diidapnya selama enam tahun, tetapi juga menghadapi persoalan hukum yang pelik.
Vidi terseret dalam gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Pihak penggugat mengklaim bahwa izin penggunaan lagu pada tahun 2008 hanya mencakup format fisik, sementara distribusi digital dan penampilan di 31 konser dianggap melanggar hak cipta.
Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan pun mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp28,4 miliar.
Tekanan dari proses hukum ini diakui oleh kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, sangat membebani kondisi psikologis kliennya yang sedang menjalani perawatan intensif.
Di tengah situasi yang menghimpit itu, Vidi sempat mencurahkan keresahannya kepada Raffi Ahmad.
Melalui sambungan video call pada Desember 2025, Vidi Aldiano menceritakan rasa pusingnya menghadapi tuntutan hukum miliaran rupiah tersebut.
Mendengar keluhan sahabatnya, Raffi Ahmad segera memberikan dukungan moral.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi 'pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut' karena kan dia digugat berapa puluh miliar," kenang Raffi Ahmad.
Sebagai bentuk kesetiakawanan, Raffi Ahmad pun melontarkan janji untuk terus mendampingi Vidi menghadapi kasus tersebut.
"Aku sama Ariel video call 'udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah," ucap suami Nagita Slavina itu.
Dukungan ini menjadi penguat bagi Vidi di tengah kondisi fisik dan mentalnya yang menurun.
Perjuangan hukum tersebut sebenarnya berakhir manis di pengadilan.
Baca juga: Beban Berat Vidi Aldiano Sebelum Wafat, Curhat ke Raffi Ahmad Soal Gugatan Rp28 Miliar: Gue Jagain
Pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan Keenan Nasution karena dinilai cacat formil.
Gugatan dianggap kurang pihak karena tidak menyertakan penyelenggara konser dan platform musik digital. Vidi pun dinyatakan menang dan terbebas dari tuntutan tersebut.
Namun, kemenangan hukum itu meninggalkan satu janji pribadi yang tak kunjung terlaksana.
Saat berkomunikasi di bulan Desember, Raffi Ahmad sempat berjanji akan menyempatkan diri datang berkunjung ke rumah Vidi untuk sekadar bertemu dan mengobrol.
Sayangnya, karena kesibukan masing-masing, janji pertemuan tersebut terus tertunda.
Waktu akhirnya habis bagi Vidi Aldiano. Ia berpulang sebelum Raffi sempat menepati janjinya untuk bertamu.
Raffi baru bisa menginjakkan kaki di kediaman Vidi saat sang sahabat sudah dalam keadaan terbujur kaku.
"Itu terakhir kali komunikasi di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi nggak sempet. Terus pas Vidi meninggal kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya udah berpulang," pungkas Raffi Ahmad.