Sidang Gugatan PAW DPRD Kota Jambi Ditunda, KPU Sebut Belum Terima Proses
Heri Prihartono March 11, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi pascameninggalnya Pangeran Simanjuntak belum dapat dilanjutkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim menunda persidangan karena legal standing para pihak dinilai belum lengkap. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 30 Maret mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, sebelumnya menilai terdapat persoalan hukum dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPRD tersebut.

Menurutnya, secara aturan, peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif memang berhak diusulkan untuk menggantikan anggota dewan yang meninggal dunia. Namun, dalam kasus ini calon pengganti tersebut diketahui menjabat sebagai ketua RT.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi, seseorang yang menjabat sebagai ketua RT diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan pengurus maupun anggota partai politik.

“Ketika seseorang membuat surat pernyataan bahwa dia bukan anggota atau pengurus partai politik untuk menjabat sebagai ketua RT, maka secara tidak langsung dia menyatakan dirinya bukan lagi bagian dari partai,” kata Masta.

Padahal, menurutnya, untuk dapat diusulkan sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD, seseorang harus berstatus sebagai anggota partai politik yang bersangkutan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengurus partai yang tetap mengusulkan calon tersebut sebagai pengganti almarhum Pangeran Simanjuntak.

“Jika dia sudah membuat pernyataan bukan anggota partai untuk menjabat sebagai ketua RT, maka secara hukum seharusnya dia tidak lagi berhak diusulkan menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Dedi Rahmat, mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti proses persidangan.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPU Kota Jambi belum menerima proses administrasi terkait PAW dari pimpinan DPRD.

“Kami dari KPU tentu harus tertib dan aktif mengikuti proses di pengadilan. Yang jelas kami akan kooperatif,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, secara prosedur proses PAW diawali dari usulan pimpinan DPRD kepada KPU. Namun hingga sidang pertama berlangsung, KPU belum menerima dokumen tersebut.

“Proses PAW itu bermula dari usulan pimpinan dewan. Sampai sidang pertama ini, KPU belum menerima apa pun dari dewan. Jadi sebenarnya belum ada satu pun proses yang berjalan di KPU,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, KPU masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD terkait proses PAW tersebut.

Sidang gugatan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret mendatang setelah kelengkapan legal standing para pihak dipenuhi.

Baca juga: KPU Kota Jambi Digugat ke PN Terkait PAW Anggota DPRD dari Partai NasDem

Baca juga: Kadinsos Bongkar Asal Manusia Gerobak yang Muncul di Kota Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.