Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) setelah kedapatan menggunakan paspor palsu ketika masuk wilayah Indonesia.

Adapun dari ke tiga WNA ini, antara lain berinisial ADA (28), warga Irak, HS (31) warga Maroko dan AI (52) warga Nigeria. Ketiganya diamankan petugas ketika dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Siekarno-Hatta (Soetta).

"Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara. Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan.

"Kemudian paspor tersebut diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik keimigrasian," ujarnya.

Galih menuturkan, kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial HS, yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu. Kemudian untuk kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial AI, yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu.

"Sementara kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA yang diduga menggunakan paspor Australia palsu. Saat ini ketiganya akan dideportasi," tuturnya.

Ia bilang, untuk modus yang dilancarkan oleh ketiga WNA ini menggunakan paspor palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Atas perbuatannya, tiga WNA yang menggunakan dokumen perjalanan palsu tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah, kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan," terang dia.