Kematian Bripka Maksimus di RSUD Bajawa Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis
Nofri Fuka March 11, 2026 05:40 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Ngada. Seorang anggota polisi berpangkat Bripka, Maksimus Ngai Rema, meninggal dunia di RSUD Bajawa beberapa waktu lalu.

Kasus kematian Bripka Maksimus bahkan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Ngada dan pihak RSUD Bajawa.

Adik kandung korban, Moris Rudju, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus kematian kakaknya itu ke Polres Ngada pada Sabtu (6/3/2026).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor SP2HP/48/III/2026/Satreskrim/Polres Ngada/Polda NTT, dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni tindakan yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan.

 

Baca juga: PLN Bangun Ruang Kelas Layak di Manggarai, Dukung Peningkatan Pendidikan Sekitar PLTP Ulumbu

 

 

Moris mengatakan, meskipun istri dan keluarga besar telah menerima kenyataan bahwa almarhum meninggal dunia, namun masih ada sejumlah hal yang membuat mereka belum merasa puas.

Ia menilai, sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan pihak RSUD Bajawa saat RDP bersama DPRD Ngada tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan menurutnya, masih ada sejumlah hal penting yang tidak dijelaskan secara utuh.

Moris juga menyebut bahwa beberapa klarifikasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak sesuai dengan kronologi kejadian.

“Istri dan keluarga besar pada dasarnya menerima kenyataan bahwa almarhum meninggal. Namun yang masih membuat istri dan keluarga belum puas adalah poin-poin klarifikasi pihak RSUD Bajawa saat RDP dengan DPRD Kamis kemarin. Masih banyak hal yang tercecer, bahkan ada fakta yang kami nilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian. Sampai laporan kepolisian dibuat, pihak RSUD Bajawa juga belum menunjukkan itikad baik,” ungkapnya dengan nada kesal, Rabu (12/03/2026).

Atas kondisi tersebut, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus kematian Bripka Maksimus kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.

Istri Korban Kecewa

Sebelumnya, istri korban berinisial YAB juga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas meninggalnya sang suami. Ia menilai terdapat unsur kelalaian dari petugas medis yang menangani pasien saat itu.

Ia menceritakan kronologi peristiwa yang menurutnya membuat suaminya tidak tertolong. Atas rangkaian kejadian tersebut, keluarga menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan yang diterima di rumah sakit.

“Saya selaku istri dan keluarga besar sangat-sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh dua petugas yang bertugas malam pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026. Mereka bahkan membiarkan suami saya mengeluarkan darah tanpa pengawasan petugas, padahal sebelumnya saat mengeluarkan lendir bernanah langsung dilakukan pengisapan,” tulis istri korban.

Menurutnya, keluarga telah berulang kali meminta bantuan kepada petugas, namun tidak mendapat respons cepat sebagaimana yang diharapkan.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di RSUD Bajawa agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Ngada. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Ngada dengan pihak RSUD Bajawa guna meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Wakil Ketua DPRD Ngada, Rudi Wogo, bahkan mendorong agar peristiwa ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Cha).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.