Bantah Klarifikasi AFB: Kuasa Hukum MS Sebut Bukti Visum Ada, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka
Fandi Wattimena March 11, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan yang melibatkan pegawai BUMN berinisial AFB di Kabupaten Buru terus bergulir. 

Kuasa hukum pelapor MS, Ambo Kolengsusu, akhirnya angkat bicara untuk membantah sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan AFB.

Menurut Ambo, pernyataan AFB yang meragukan keberadaan bukti visum dalam laporan KDRT merupakan informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sedang berjalan di Polres Buru.

“Memang itu hak saudara AFB untuk memberikan klarifikasi. Namun faktanya berbeda dengan yang disampaikan. Perkara penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buru,” kata Ambo dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Rabu (11/3/2026).

Ambo menegaskan, dalam perkara KDRT, visum et repertum merupakan alat bukti utama yang wajib dimiliki korban untuk memperkuat laporan pidana.

Ia menyebut pernyataan AFB yang menyatakan tidak ada visum sebagai pernyataan yang keliru.

“Dalam perkara penghapusan KDRT, yang paling utama untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan adalah pelapor atau korban harus melakukan visum et repertum. Ini menjadi alat bukti dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Indah Paais Akui Pinjam KTP Teman tuk Ajukan Kredit, Teken Surat Pernyataan di Kantor Polisi

Baca juga: Imigrasi Ambon Sosialisasikan Keimigrasian ke Siswa SMAN 1 Ambon

Menurut Ambo, kliennya telah menjalani proses visum sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.

Lebih jauh, Ambo mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan MS kini telah memasuki tahap lanjutan dan sedang dipersiapkan menuju gelar perkara.

Ia mengaku memiliki dokumen resmi dari penyidik yang menguatkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Perkara ini sudah masuk pada tahapan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Surat SP2HP tersebut saat ini berada pada saya sebagai kuasa hukum korban,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik kini sedang mengatur jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara yang akan menentukan status hukum terlapor.

Selain dugaan KDRT, Ambo juga menanggapi klarifikasi AFB terkait tuduhan perzinaan dengan seorang perempuan berinisial NUW.

Ia mengakui bahwa pada saat kejadian tidak dilakukan visum dalam laporan perzinaan. 

Namun, menurutnya terdapat keterangan yang memperkuat dugaan tersebut.

“Dari keterangan dan pengakuan terlapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, saudara AFB mengakui telah berhubungan badan beberapa kali. Hal ini juga diperkuat dengan rekaman,” ujarnya.

Meski demikian, Ambo menegaskan pihaknya tetap menyiapkan langkah hukum lain jika terdapat kendala dalam pembuktian perkara tersebut.

Jika unsur perzinaan sulit dibuktikan secara hukum, Ambo menyatakan akan mengambil langkah hukum alternatif dengan melaporkan dugaan kohabitasi atau hidup bersama di luar pernikahan.

Langkah tersebut merujuk pada Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Jika nanti ini menjadi kendala, maka kami akan menempuh langkah hukum lain dengan laporan kumpul kebo atau kohabitasi,” katanya.

Ia menyebut kronologi yang disampaikan pelapor tidak sepenuhnya sesuai fakta. 

AFB juga mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW meski mengakui pernah ditemukan bersama di kamar kos di Namlea.

AFB juga menyatakan meragukan adanya bukti visum dalam laporan KDRT tersebut.

Namun dengan adanya bantahan dari pihak kuasa hukum korban, polemik terkait bukti dan fakta hukum dalam kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang kini masih berjalan di Polres Buru.

Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah penyidik menetapkan AFB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.