Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selebgram dan kreator konten TikTok asal Ambon, Indah Paais, mengakui pernah menggunakan KTP milik temannya, WS untuk mengajukan pinjaman digital senilai Rp21,9 juta melalui platform kredit online.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Indah di atas materai.
Dalam surat tersebut, Indah menjelaskan bahwa pinjaman dilakukan pada 25 November 2025 dengan memanfaatkan identitas milik WS
Dana yang dicairkan dari platform pinjaman digital itu tercatat sebesar Rp21.900.000.
Pinjaman tersebut disepakati dengan skema cicilan 9 kali angsuran, yang mulai berjalan sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Setiap bulan, angsuran yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp3.120.000.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Malteng Jumpa Siswa Ingatkan Keamanan Berkendara
Baca juga: Selebgram Ambon Indah Paais Pilih Diam Saat Diminta Klarifikasi Soal Kredit Pakai KTP Teman
Namun dalam perjalanannya, Indah mengaku mengalami kendala pembayaran sehingga harus menanggung denda tambahan.
“Karena saya terkendala dalam pembayaran sehingga harus membayar beserta denda totalnya Rp5.000.000,” tulis Indah dalam surat pernyataan tersebut.
Pinjam Uang Teman untuk Tutup Angsuran
Masih dalam surat yang sama, Indah juga mengakui sempat meminta bantuan dana kepada WS untuk menutupi pembayaran angsuran pertama.
Ia meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dari WS guna menutup kewajiban pembayaran tersebut. Uang itu disebut telah dibayarkan oleh Wisye kepada pihak kreditur.
Indah kemudian menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada WS dalam jangka waktu 12 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 17 Maret 2026.
“Bahwa saya akan bertanggung jawab untuk mengembalikan sebesar Rp5.000.000 dalam jangka waktu 12 hari,” demikian bunyi surat tersebut.
Ia juga menegaskan siap menerima konsekuensi hukum apabila tidak menepati isi pernyataan yang telah dibuat.
“Jika saya tidak menjalankan surat pernyataan ini sampai waktu yang ditentukan, saya siap bertanggung jawab dan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi detail atas dugaan penggunaan identitas temannya untuk mengajukan kredit, Indah justru membalas pesan konfirmasi dengan pertanyaan bernada personal melalui WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026).
Namun ketika kembali diminta menjelaskan secara rinci terkait jumlah pinjaman serta kronologi persoalan tersebut, Indah tidak lagi memberikan tanggapan.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum WS, Semy Siahaya, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan atas penggunaan identitas tersebut.
Semy menjelaskan bahwa dirinya bersama kliennya sempat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.
Namun saat itu pihak kepolisian menyarankan agar terlebih dahulu dibuatkan surat pernyataan kesanggupan membayar dari Indah.
“Jadi kami mau melaporkan, tetapi setelah sampai di Polda, pihak kepolisian mengarahkan agar dibuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar utang atau angsuran,” kata Semy kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, persoalan bermula ketika Indah mengajukan kredit menggunakan identitas WS pada November 2025.
Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan sehingga WS sempat bersedia meminjamkan identitasnya.
Masalah muncul ketika angsuran pertama pada Desember 2025 tidak dibayarkan.
Saat itu, Indah justru kembali meminta bantuan uang dari WS sebesar Rp5 juta untuk menutupi cicilan awal.
“Yang bersangkutan datang kepada klien kami untuk meminjam uang Rp5 juta agar bisa membayar angsuran pertama,” jelas Semy.
Kuasa hukum menyebut nilai kredit awal yang diajukan Indah sebesar Rp21,9 juta.
Namun karena keterlambatan pembayaran, jumlah tersebut membengkak akibat denda dan bunga hingga sekitar Rp33 juta.
Jika ditambah dengan pinjaman uang pribadi sebesar Rp5 juta, maka total kewajiban yang harus diselesaikan Indah Paais disebut mencapai sekitar Rp38 juta.
Pihak kuasa hukum pun memberikan tenggat waktu kepada Indah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kami memberikan kesempatan sampai hari Senin untuk melunasi tunggakan kredit maupun pinjaman dari klien kami. Jika tidak, maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Semy.
Terpisah, Indah sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan KTP milik temannya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
“Itu kesepakatan bersama. Itu urusan pribadi,” kata Indah.
Terkait pinjaman uang Rp5 juta, ia juga menyebut dalam hubungan pertemanan mereka pernah terjadi saling meminjam uang.
“Dia juga pernah meminta uang dari saya dan saya kasih. Jadi ini sebenarnya urusan pribadi antara saya dan dia,” ujarnya. (*)