Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, mulai 9 hingga 31 Maret 2026.
Layanan ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya dan memberikan ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, tepatnya di Gedung Arsip Lantai 5, Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Program Mudik Gratis di Terminal Pondok Cabe Diserbu Pemudik, Kuota 15.834 Orang Habis
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan, keberadaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja.
Sebab kata Sabam, pihaknya berkomitmen dalam mengawal pembayaran THR pekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Jika tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja bisa segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).
Tak hanya itu lanjut Sabam, apabila perusahaan terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
"Tapi jika laporan yang disampaikan terkait perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi penyelesaian," ungkapnya.
Ia pun mengimbau, agar seluruh perusahaan di Tangsel dapat membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan.
“Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral bagi pekerja yang telah berkontribusi,” tutup Sabam.