Toko Emas Bobby Manado Kembali Dibuka, Warga Mulai Datang untuk Jual Emas Lagi
Frandi Piring March 11, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Aktivitas di Toko Mas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado kembali terlihat pada Rabu (11/3/2026). 

Sejumlah warga mulai mendatangi toko emas yang berada di Kawasan Pasar 45 Manado tersebut untuk menjual emas mereka.

Pantauan di lokasi, beberapa warga terlihat datang dan menunggu giliran untuk melakukan transaksi penjualan emas. 

Salah satu warga yang datang mengaku sengaja membawa perhiasan emas untuk dijual.

“Sudah buka lagi, jadi saya datang untuk jual emas. Kebetulan memang lagi butuh uang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya," ujar Adinda.

Sudah menjadi langganan, Adinda mengaku sangat senang toko bobby bisa kembali beroperasi.

"Semoga tidak ditutup lagi," tuturnya.

Meski kembali beroperasi, aktivitas di toko tersebut terlihat tidak seramai biasanya. 

Beberapa warga masih terlihat berhati-hati dan hanya datang untuk melakukan transaksi tertentu.

Sementara itu, pihak toko belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya toko emas tersebut.

Namun pelayanan kepada masyarakat terlihat sudah kembali berjalan.

Sebelumnya, keberadaan toko emas ini sempat menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejati Sulut.

Kejadian tersebut membuat aktivitas di toko sempat terhenti selama beberapa waktu.

Kini, dengan kembali dibukanya layanan, warga mulai memanfaatkan kesempatan untuk melakukan transaksi, khususnya menjual emas.

GELEDAH - Kejati Sulut melakukan penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting.
GELEDAH - Kejati Sulut melakukan penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Diketahui, Kejati Sulut menggeledah Toko Emas Bobby guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode 2005-2025.

Hal itu dijelaskan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto dalam Konferensi Pers di kantor Kajati Sulut, Kamis (5/3/2026). 

"Ini untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi, bukan kasus pertambangan liar," kata dia. 

Menurut dia, tambang liar bukan kewenangan pihak Kejaksaan. 

Maksud penggeledehan, beber dia, adalah untuk melengkapi bukti dalam penyidikan. 

"Penyidik menemukan indikasi bahwa emas hasil tambang PT HWR yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu," katanya. 

37 Barang Bukti Disita Kejati Sulut

Sebanyak 37 barang bukti disita Kejati Sulut setelah giat penggeledahan. 

Ungkap Eri Yudianto, penggeledahan hanya difokuskan pada enam toko yang diduga terkait dengan penjualan emas tersebut.

Saat penggeledahan masih banyak toko emas lain yang tetap buka. 

"Memang ada indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan penyidikan ini. Kalau bisa kami bilang ini merupakan upaya menghalangi penyidikan,” ujarnya. 

Diketahui pihak Kejaksaan sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini. 

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Daftar Barang Bukti

Berikut daftar barang bukti yang disita Kejaksaan dari empat toko emas di Manado dan satu di Kotamobagu :

1 (satu) butir logam emas dengan berat 2,92 Gram;

​1 (satu) butir logam emas dengan berat 2,13 Gram;

​1 (satu) butir logam emas dengan berat 5,43 Gram;

​1 (satu) butir logam emas dengan berat 2,64 Gram;

​1 (satu) butir logam emas dengan berat 6,03 Gram;

​1 (satu) butir logam emas dengan berat 0,87 Gram;

​1 (satu) perangkat handphone Samsung Galaxy S23 Ultra dengan serial number RRCWA05KKRE;

​1 (satu) perangkat handphone Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40J9E3N;

​1 (satu) batang emas tanpa cap dengan berat 229,21 gram;

​1 (satu) batang emas tanpa cap dengan berat 95,22 gram;

​1 (satu) batang emas tanpa cap dengan berat 286,99 gram;

​1 (satu) batang emas tanpa cap dengan berat 235,59 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,97 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 26,18 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 22,84 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 13,80 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,99 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 8,21 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 10,38 gram;

​1 (satu) batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 17,27 gram;

​1 (satu) buah Mesin penghitung uang merek mycica;

​1 (satu) buah Mesin Timbangan merek mettler Toledo;

​1 (satu) buah Timbangan Emas digital merek GHL;

​2 (dua) buah pocket scale;

​1 (satu) paket botol uji;

​4 (empat) buah plastic sampel;

​1 (satu) buah pompa pembakar emas;

​3 (tiga) buku transaksi;

​2 (dua) buah batu kalibrasi;

​2 (dua) botol cairan penguji emas;

​1 (satu) gulung stiker metro gold;

​1 (satu) gallon cairan Hcl Penguji Emas;

​1 (satu) buah besi lempengan penguji emas;

​1 (satu) buah HP Merek iphone 134 Warna Putih;

​2 (dua) buah perak;Dokumen-dokumen.

​3 (tiga) butir logam emas;

1 (satu) cincin emas dengan berat gabungan 10,74 gram. (Fer/Art) 

Baca juga: Kejati Sulut Tegaskan Penggeledahan Toko Emas Bukan Sasar Penambang Rakyat

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.