SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proses hukum kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan TNI Angkatan Darat berlanjut di Surabaya.
Terungkap fakta baru dalam persidangan jika ternyata muncul surat pemberian maaf dari Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky bagi ke 22 terpidana.
Munculnya surat pemberian maaf dari ayahanda korban itu kini yang tengah didalami dalam persidangan Banding di Pengadilan Militer (Dilmiti) III Surabaya.
Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi Militer
Seperti diketahui, peristiwa dalam kasus ini terjadi di wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Agustus 2025.
Pengadilan Militer (Dilmiti) III Surabaya ikut menggelar sidang kasus tersebut.
Ini menyusul karena 22 terpidana mengajukan banding karena keberatan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Kewenangan wilayah hukum Dilmilti III Surabaya menangani perkara banding dari wilayah tertentu, termasuk Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi.
Oleh sebab itu, kasus terkait meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT ini bergulir di Surabaya.
Majelis Hakim menggelar sidang tersebut secara daring pada Rabu (11/3/2026).
Sidang ini sidang ketiga atau menjelang putusan yang akan segera diputus Maret 2026 ini.
Pada agenda sidang ketiga itu, orang tua mendiang Prada Lucky mengikuti secara online.
Sebelumnya, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis kepada 22 anggota TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam sidang banding, Paulina Sepriana Mirpey, ibu mendiang Prada Lucky diperiksa sebagai saksi.
Begitu juga dengan ayah almarhum, Pelda Christian Namo, meskipun kondisinya sedang ditahan di Denpom IX/1 Kupang atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dihubungi untuk mengikuti sidang.
Baca juga: Detik-detik Pelda Christian Ayah Prada Lucky Ditahan Polisi Militer, Sempat Ancam Lepas Baju Dinas
Sidang banding digelar terpisah secara tiga sesi.
Terpidana pertama yaitu Letda Ahmad Faisal Danki A Yonif 834/Waka Nga Mere atau atasan langsung Prada Lucky terpidana yang pertama yang disidang.
Lalu menyusul terpidana Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja.
Di Sidang sesi ketiga yaitu 17 terpidana.
Ke 17 terpidana itu yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana. Kemudian, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Baca juga: Sidang Prada Lucky di Surabaya: Sang Ibu Tolak Maafkan 22 Prajurit TNI yang Banding
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin S.H., M.H., menjelaskan memori banding telah masuk sejak 17 Januari 2026.
Sejak itu, pengadilan telah menggelar tiga agenda sidang, dimulai dari pemeriksaan berkas setelah tahap pemeriksaan formil dan materil.
“Ketika perkara memasuki tahap pemeriksaan, pada 24 Februari 2026 penasihat hukum terdakwa menyampaikan surat. Isinya mengenai pengiriman surat pemberian maaf dari Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky, kepada 22 terdakwa anggota Yonif TP 834/Waka Ngamere,” ujarnya.
Agus mengatakan surat tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam memori banding.
Dalam surat itu, ayah Prada Lucky disebut memberikan maaf kepada para terdakwa.
Ia juga memohon agar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ditiadakan dengan pertimbangan para terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan karier di militer.
Karena itu, pengadilan perlu memastikan kebenaran surat tersebut.
Dalam sidang, secara bergantian kedua orang tua Prada Lucky memberikan keterangan.
Ada perbedaan versi di antara keduanya.
Pelda Christian Namo mengaku lambat laun hatinya terketuk memberikan maaf kepada para terdakwa.
Sementara Paulina Sepriana Mirpey, tidak pernah mengetahui surat itu.
Ia menegaskan sampai kapanpun tidak akan sudi memberi ampun kepada 22 terdakwa karena telah terbukti menghilangkan nyawa anaknya.