Sidang Prada Lucky di Surabaya: Sang Ibu Tolak Maafkan 22 Prajurit TNI yang Banding
Cak Sur March 11, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya.

Sebanyak 22 terdakwa prajurit TNI AD mengajukan banding, karena keberatan dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam sidang lanjutan yang digelar daring pada Rabu (11/3/2026), muncul fakta mengejutkan terkait perbedaan sikap kedua orang tua mendiang Prada Lucky.

Surat Maaf Ayah Korban Jadi Kontroversi

Pihak penasihat hukum terdakwa melampirkan surat pemberian maaf dari Pelda Christian Namo, ayah kandung Prada Lucky, dalam memori banding mereka.

  • Surat tersebut dikirimkan pada 24 Februari 2026 kepada para terdakwa.
  • Isi surat meminta agar pidana pemecatan ditiadakan dengan alasan para terdakwa masih muda.
  • Pelda Christian Namo mengaku hatinya terketuk untuk memaafkan 22 prajurit tersebut.

Namun, sikap ini berbanding terbalik dengan Paulina Sepriana Mirpey, ibu kandung mendiang Prada Lucky yang juga diperiksa sebagai saksi.

Paulina menegaskan tidak pernah mengetahui adanya surat tersebut, dan menyatakan sampai kapan pun tidak akan sudi memberikan ampun.

Rincian 22 Terdakwa yang Mengajukan Banding

Sidang banding ini dibagi dalam tiga sesi terpisah berdasarkan tingkatan peran para terdakwa dalam peristiwa di Nagekeo, NTT, Agustus 2025 lalu.

  • Sesi 1: Letda Ahmad Faisal (Danki A Yonif 834/Waka Nga Mere).
  • Sesi 2: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
  • Sesi 3: 17 prajurit lainnya, termasuk Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Juru Bicara Dilmilti III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin, menyebutkan pengadilan perlu memastikan keabsahan surat maaf tersebut sebelum mengambil putusan.

Duduk Perkara Kasus Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berencana oleh seniornya di lingkungan Yonif 834/Waka Nga Mere.

Sebelumnya, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis penjara 6 hingga 9 tahun serta pemecatan dari dinas militer bagi para pelaku.

Kewenangan banding dialihkan ke Surabaya karena Dilmilti III memiliki wilayah hukum yang mencakup Jawa Timur, Bali, NTT, hingga Sulawesi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.