SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya.
Sebanyak 22 terdakwa prajurit TNI AD mengajukan banding, karena keberatan dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam sidang lanjutan yang digelar daring pada Rabu (11/3/2026), muncul fakta mengejutkan terkait perbedaan sikap kedua orang tua mendiang Prada Lucky.
Pihak penasihat hukum terdakwa melampirkan surat pemberian maaf dari Pelda Christian Namo, ayah kandung Prada Lucky, dalam memori banding mereka.
Namun, sikap ini berbanding terbalik dengan Paulina Sepriana Mirpey, ibu kandung mendiang Prada Lucky yang juga diperiksa sebagai saksi.
Paulina menegaskan tidak pernah mengetahui adanya surat tersebut, dan menyatakan sampai kapan pun tidak akan sudi memberikan ampun.
Sidang banding ini dibagi dalam tiga sesi terpisah berdasarkan tingkatan peran para terdakwa dalam peristiwa di Nagekeo, NTT, Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara Dilmilti III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin, menyebutkan pengadilan perlu memastikan keabsahan surat maaf tersebut sebelum mengambil putusan.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berencana oleh seniornya di lingkungan Yonif 834/Waka Nga Mere.
Sebelumnya, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis penjara 6 hingga 9 tahun serta pemecatan dari dinas militer bagi para pelaku.
Kewenangan banding dialihkan ke Surabaya karena Dilmilti III memiliki wilayah hukum yang mencakup Jawa Timur, Bali, NTT, hingga Sulawesi.