SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk bersikap tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas selama masa Mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil, guna memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengawasan ketat menjadi kunci utama dalam menekan potensi pelanggaran di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko Yunianto, menyatakan bahwa mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk menunjang tugas pelayanan publik, bukan untuk keperluan pulang kampung.
Eko menyarankan agar seluruh kendaraan dinas diparkir di area kantor instansi masing-masing, selama masa cuti bersama berlangsung.
"Mobil dinas itu fasilitas negara untuk pelayanan masyarakat. Tidak boleh dipakai kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran," tegas Eko di Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat umum untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di jalan raya.
Jika warga menemukan mobil dinas yang digunakan untuk berlibur atau mudik, mereka diharapkan segera melapor kepada instansi terkait agar diberikan sanksi tegas.
"Masyarakat bisa melapor jika ditemukan penyalahgunaan. Pengawasan ini bukan hanya administratif, tapi juga melibatkan kontrol sosial," tambah legislator asal dapil Jember-Lumajang tersebut.
Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setiap tahunnya, pemerintah daerah diwajibkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mempertegas aturan ini bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS yang memiliki konsekuensi sanksi moral hingga administratif berat.
Bagi para ASN, diharapkan mematuhi aturan ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Sementara bagi masyarakat, Anda dapat memantau pelat nomor kendaraan dinas (pelat merah) yang digunakan di luar kepentingan dinas selama masa libur panjang.