BANJARMASINPOST.CO.ID - Seringkali saat menjalankan puasa, kita kesulitan menahan emosi hingga tanpa sadar menangis.
Saat menangis air mata bahkan sampai bercucuran di wajah.
Lantas apakah menangis saat berpuasa dapat membatalkannya?
Baca juga: Menangis Dalam Islam
Dijelaskan Ustadzah Husnul Khotimah MAg, selaku Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari menangis saat berpuasa di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan dan hukumnya boleh.
Bahkan dalam kondisi tertentu menangis ketika berpuasa dapat bernilai ibadah.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang secara fisik memasukkan sesuatu ke rongga tubuh.
Atau melakukan pembatalan yang jelas sedangkan menangis tidak termasuk di dalamnya.
Air mata yang keluar karena sedih,haru, takut kepada Allah atau sebab lain tidak membatalkan puasa.
Karena air mata bukan sesuatu yang masuk tetapi keluar dari tubuh.
Ia tidak masuk dalam golongan makanan, minuman atau pembatalan yang lain.
Dipaparkan Ustadzah Husnul, tidak ada dalil syari yang mengatakan menangis membatalkan puasa.
Ini menjadi kesepakatan ulama 4 mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Jika air mata keluar tanpa sengaja kemudian tertelan maka tidak membatalkan puasa.
Tapi jika sengaja ditelan, maka dapat membatalkan puasa.
(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)