BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Susi Hariany selaku mantan Kepala BWS Babel, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (11/3/2026).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Susi Hariany, dibacakan diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Terdakwa Susi Hariany, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Susi Hariany oleh karenanya dari dakwaan pertama primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Susi Hariany, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susi Hariany berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ungkap JPU Desy.
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp810 juta, dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada Penyidik pada Kejati Babel sebesar Rp810 juta, sebagaimana Barang Bukti Nomor 311 dan 369.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa menjadi nihil.
"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp. 1.885.793.291,00, yang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor Rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain Rudy Susilo," bebernya.
Untuk diketahui, terdakwa Susi Hariany, tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000. bersama dengan 4 terdakwa lainnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)