Waketu DPRD Surabaya Arif Fathoni Desak Pemkot Sanksi Operator Truk Sampah Berceceran di Jalan
Cak Sur March 11, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada operator truk sampah.

Langkah ini diambil, menyusul viralnya video di media sosial yang menunjukkan muatan sampah berceceran di jalan raya akibat kondisi armada yang sudah tidak laik beroperasi.

Fathoni menegaskan, bahwa pemerintah kota harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan kelayakan kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Truk Sampah Tak Laik Beroperasi: DLH Jangan Tutup Mata

TRUK SAMPAH BOBROK - Truk pengangkut sampah tak laik beroperasi saat melintas di jalan raya Surabaya, Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilainya tak layak dan harus dibenahi dengan armada yang berstandar.
TRUK SAMPAH BOBROK - Truk pengangkut sampah tak laik beroperasi saat melintas di jalan raya Surabaya, Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilainya tak layak dan harus dibenahi dengan armada yang berstandar. (istimewa)

Pelanggaran Batas Usia Kendaraan Angkutan

Politisi Partai Golkar ini menyoroti masih adanya armada sampah yang beroperasi, meskipun usianya sudah melewati batas maksimal operasional yang ditentukan.

Berdasarkan regulasi LLAJ, batas masa angkut kendaraan jenis truk adalah 15 tahun, namun di lapangan ditemukan truk tua yang tetap dipaksakan beroperasi menuju TPA Benowo.

  • Truk sampah yang beroperasi wajib memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan.
  • Kendaraan berusia di atas 15 tahun dilarang digunakan untuk kegiatan operasional dinas.
  • APBD Surabaya tidak boleh digunakan untuk membayar sewa armada yang melanggar aturan hukum.

“Sikap tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Apa pun pengawasan masyarakat hari ini harus ditunjukkan bahwa pemkot adalah birokrasi yang melayani,” tegas Fathoni.

Beban Tambahan Bagi Pasukan Kuning

Kejadian sampah yang tumpah ke jalan bukan pertama kali terjadi di jalur utama menuju TPA Benowo, yang memicu keluhan warga sekitar dan pengguna jalan.

Kondisi ini dianggap sangat merugikan, karena menambah beban kerja petugas kebersihan atau pasukan kuning yang setiap hari bekerja keras menjaga estetika kota.

Fathoni meminta Pemkot Surabaya segera melakukan audit menyeluruh terhadap pihak ketiga, atau operator penyedia jasa angkutan sampah yang dikontrak pemerintah.

Aturan Truk Sampah Surabaya

Berdasarkan data operasional, Surabaya menghasilkan lebih dari 1.500 ton sampah per hari yang diangkut menuju TPA Benowo menggunakan ratusan armada truk.

Sesuai Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah, setiap kendaraan pengangkut wajib dilengkapi jaring pengaman atau penutup rapat, untuk mencegah polusi bau dan ceceran sampah di jalan publik.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat Surabaya diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan truk sampah yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan penutup atau dalam kondisi rusak, melalui aplikasi WargaKu agar segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.