SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada operator truk sampah.
Langkah ini diambil, menyusul viralnya video di media sosial yang menunjukkan muatan sampah berceceran di jalan raya akibat kondisi armada yang sudah tidak laik beroperasi.
Fathoni menegaskan, bahwa pemerintah kota harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan kelayakan kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Truk Sampah Tak Laik Beroperasi: DLH Jangan Tutup Mata
Politisi Partai Golkar ini menyoroti masih adanya armada sampah yang beroperasi, meskipun usianya sudah melewati batas maksimal operasional yang ditentukan.
Berdasarkan regulasi LLAJ, batas masa angkut kendaraan jenis truk adalah 15 tahun, namun di lapangan ditemukan truk tua yang tetap dipaksakan beroperasi menuju TPA Benowo.
“Sikap tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Apa pun pengawasan masyarakat hari ini harus ditunjukkan bahwa pemkot adalah birokrasi yang melayani,” tegas Fathoni.
Kejadian sampah yang tumpah ke jalan bukan pertama kali terjadi di jalur utama menuju TPA Benowo, yang memicu keluhan warga sekitar dan pengguna jalan.
Kondisi ini dianggap sangat merugikan, karena menambah beban kerja petugas kebersihan atau pasukan kuning yang setiap hari bekerja keras menjaga estetika kota.
Fathoni meminta Pemkot Surabaya segera melakukan audit menyeluruh terhadap pihak ketiga, atau operator penyedia jasa angkutan sampah yang dikontrak pemerintah.
Berdasarkan data operasional, Surabaya menghasilkan lebih dari 1.500 ton sampah per hari yang diangkut menuju TPA Benowo menggunakan ratusan armada truk.
Sesuai Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah, setiap kendaraan pengangkut wajib dilengkapi jaring pengaman atau penutup rapat, untuk mencegah polusi bau dan ceceran sampah di jalan publik.
Masyarakat Surabaya diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan truk sampah yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan penutup atau dalam kondisi rusak, melalui aplikasi WargaKu agar segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).