Alasan Polisi Surabaya Tangkap Komar yang Baru Bebas dari Rutan Bandung: Terdakwa Kebakaran Grahadi
Dyan Rekohadi March 11, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap tak lama setelah bebas dari Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (9/3/2026).

Mahasiswa asal Jombang itu diamankan karena diduga terlibat perkara baru di Surabaya.

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan Komar ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca juga: Sosok Komar, Mahasiswa Asal Jombang yang Baru Bebas di Bandung dan Langsung Dijemput Polisi Surabaya

Langsung Berstatus Terdakwa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram blackbloczone yang diduga dikelola Komar.

Flyer itu kemudian disebarluaskan oleh pihak lain hingga memicu kerusuhan.

Dalam perkara sebelumnya, dua orang yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam sudah dinyatakan pengadilan bersalah dan telah divonis lima bulan penjara.

Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram blackbloczone yang diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah.

“Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025,” ujar Iswara.

Ia menambahkan perkara Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Dengan demikian, status Komar berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan.

Baca juga: Duduk Perkara Muhammad Ainun Komarullah: Baru Bebas di Bandung, Langsung Dijemput Polisi Surabaya

 

Sebelumnya, Komar juga sempat menjalani hukuman enam bulan penjara di Bandung terkait kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Oleh Pengadilan Negeri Bandung, ia dinyatakan bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.