TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Buleleng diduga menjadi korban rudapaksa.
Ia diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Insiden ini terjadi pada Selasa (10/3/2026). Informasinya, Bunga saat itu sendirian di rumah.
Sebab keluarganya sedang berada di rumah sakit.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Buleleng Bali Buka Posko Pengaduan
Hingga sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku membobol rumah Bunga kemudian masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa ini tercatat dengan nomor: LP/B/78/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 10 Maret 2026.
Baca juga: Kisah Sulasmini Temukan Korban Banjir Bandang di Buleleng Bali, Lihat ‘Kaki’ Saat Buang Sampah
Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga membobol rumah Bunga yang dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke kamar korban.
Saat berada di dalam kamar, pelaku disebut mematikan lampu, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Baca juga: 15 Korban Gigitan Anjing di Buleleng Dipastikan Dapat VAR Lengkap
"Dalam kondisi terancam, korban tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ucapnya, Rabu (11/3/2026).
Korban juga mengaku tidak mengenal pelaku.
Dalam percakapan singkat saat kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban mengenalnya.
"Selain itu, pelaku disebut sempat menyatakan bahwa ia tidak datang seorang diri, melainkan bersama dua orang lainnya saat memasuki rumah korban," imbuh IPTU Yohana.
Baca juga: Lewat Jalan Berlubang, Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Buleleng Bali, 1 Nyawa Tak Tertolong
Polisi kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai prosedur perlindungan anak. (*)