SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Setelah dua tahun memendam luka di balik gemerlap prestasi, atlet Kickboxing nasional berinisial VA (24) akhirnya berani mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya sendiri, MPC (44).
Lewat unggahan emosional di media sosial pada Selasa (11/3/2026), VA mengaku sengaja memilih diam sejak 2023 demi menjaga fokus dan tanggung jawabnya membawa pulang gelar juara.
Keberanian VA bersuara kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka oleh Polda Jatim, sekaligus memancing simpati serta dukungan luas, termasuk dari putri Presiden ke-4 RI, Yenny Wahid.
Melalui akun Instagram (IG) resmi miliknya pada Selasa (11/3/2026), VA yang berasal dari Bali itu menceritakan pengalaman pahit akibat aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku MPC, warga Kota Madiun.
VA mengaku sengaja memilih diam karena fokus mengemban tanggung jawab memenangkan turnamen terlebih dahulu.
"Aku memendam kejadian ini sejak lama. Aku takut bersuara karena dia adalah Ketua, dan aku hanyalah seorang atlet yang seharusnya fokus untuk juara. Tapi diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat," tulis VA dalam unggahan yang terpantau pada Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Hubungan Terlarang ASN Kemenag Sumenep Berujung Polisi: Korban Hamil 8 Bulan dan Merasa Disekap
VA menegaskan, memilih bersuara demi kebenaran dan integritas.
"Aku juga belajar satu hal penting: menjadi juara tidak berarti harus mengorbankan harga diri. Banyak juara, bahkan juara Olimpiade, meraih prestasi tanpa kehilangan integritas dan martabat" ungkapnya.
Ternyata, kasus ini sudah dialami VA sejak tahun 2023 saat fase training center (TC) di Jombang, Ngawi, dan Bali.
Dalam unggahan delapan slide di IG-nya, VA menjelaskan telah menempuh jalur internal federasi sejak 2024.
"Pada 2024, saya pertama kali bercerita kepada Wakil Sekjen PPKBI. Kemudian saya melapor juga kepada Manajer dan Coach Timnas. Sejak itu, kasus ini sudah hampir 2 tahun berlalu," ungkapnya.
Pada Januari 2025, VA melaporkan kasus tersebut secara resmi melalui surat kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI).
Baca juga: Wagub Emil Minta Mitigasi Bencana Jatim Mulai Dilakukan di Kawasan Wisata Jelang Lebaran 2026
Namun, sidang kode etik yang baru berlangsung pada Rabu (25/6/2025) memberikan hasil yang mengecewakan.
"Dan hasilnya... TIDAK ADA SANKSI kepada pelaku. Pelaku tetap menjabat sebagai Ketua Umum Kickboxing Provinsi Jawa Timur dan masih bebas berada di lingkungan olahraga," tulis VA.
Upaya mediasi melalui KONI Ngawi dan KONI Jatim pun berakhir serupa, bahkan VA mengaku sempat difitnah oleh kubu pelaku.
Setelah merasa tidak mendapatkan kepastian hukum di internal, VA akhirnya melapor ke Polda Jatim pada Selasa (8/7/2025).
Setelah proses penyelidikan panjang, pelaku MPC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026).
Baru 12 hari kemudian, PPKBI mengeluarkan surat penonaktifan terhadap pelaku.
"Yang paling menyakitkan bagi saya adalah satu hal: seandainya sejak awal ada tindakan tegas, mungkin tidak akan ada korban lain," sesal VA.
Baca juga: 10 Atlet Diduga Jadi Korban Pelecehan Pelatih di Pelatnas Panjat Tebing, Erick Thohir Pasang Badan
Kasubdit II Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengonfirmasi korban mengalami perlakuan tidak menyenangkan tersebut selama hampir dua tahun namun memilih fokus menyelesaikan pertandingan terlebih dahulu.
"Intinya dia itu sudah lapor sama pengurus. Jadi dia fokus, sambil laporan sama pengurus. Lalu, sambil dia fokus menyelesaikan pertandingan. Selesai tanding, dia lapor," ujar Ruth pada Rabu (11/3/2026).
Akibat trauma mendalam, VA pun memutuskan berhenti dari dunia keatletan.
Unggahan VA tersebut viral dengan belasan ribu tanda suka dan dukungan luas, termasuk dari putri Gus Dur, Yenny Wahid.
"Keberanianmu untuk bersikap menunjukkan kamu betul-betul bermental juara. Peluk dari jauh," tulis Yenny Wahid dalam kolom komentar.
Saat ini, MPC telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim sejak Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Breaking News : Pelecehan Terhadap Atlet Perempuan, Pelatih Kickboxing Diciduk Polda Jatim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
VA menutup unggahannya dengan pesan bagi sesama atlet.
"Kepada para atlet perempuan, mimpi kalian berharga. Jangan biarkan siapapun merusak mimpi itu dengan perilaku yang tidak pantas. berani menjaga diri dan berani bersuara" pungkasnya.