Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan Ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan pihaknya masih menemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, terutama saat waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
Menurut dia, aktivitas seperti duduk, berjalan, bermain, hingga berkumpul di jalur rel sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Jalur kereta api bukanlah tempat untuk melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Aktivitas seperti duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul di jalur rel sangat berbahaya," kata Zaki, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: KAI Imbau Pemudik Prioritaskan Kenyamanan, Prediksi Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.
Zaki menjelaskan, KAI Divre IV Tanjungkarang terus melakukan berbagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk edukasi di sekolah, komunitas, serta lingkungan yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.
"Kami juga melakukan inspeksi rutin, patroli jalur, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar," ujarnya.
Pengawasan tersebut semakin ditingkatkan terutama selama periode Ramadan hingga menjelang Angkutan Lebaran 2026.
KAI juga mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur kereta api agar segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tutup Zaki.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )