TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persidangan kasus kematian seorang dosen Universitas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/3/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap sejumlah fakta terkait terdakwa AKBP Basuki yang diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 berinisial DLL (35).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam persidangan itu, Basuki hadir sebagai terdakwa dan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya.
Fakta mengenai kejadian tersebut terungkap ketika jaksa membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Basuki sempat mengemasi barang-barang pribadinya setelah mengetahui korban meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa saat korban ditemukan meninggal dunia, Basuki berada di dalam kamar yang sama dengan korban.
Baca juga: Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Duta Persahabatan Singgung soal Kesedihan Mendalam
Bahkan, dalam dakwaan tersebut disebutkan korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa setelah korban meninggal dunia, Basuki sempat menutup tubuh korban.
Ia disebut menutup bagian badan, kepala, serta kaki korban setelah mengetahui korban telah meninggal dunia.
Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Korban diletakkan di lantai antara kursi dan tempat tidur dengan posisi telentang menghadap ke atas. Kemudian menutup bagian tubuh dan kepala satu kaki dengan menggunakan kain warna merah," kata Jaksa Ardhika Wisnu membacakan berkas dakwaan.
Setelah itu, AKBP Basuki mengemasi barang-barangnya yang masih tercecer di kamar tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil.
Sebelumnya, di hari yang sama, Basuki sempat melihat korban dalam kondisi duduk meringkuk di lantai dan bersandar pada meja tempat galon air minum pada pukul 00.05 WIB.
Korban disebut sudah tidak mengenakan pakaian, padahal sebelumnya masih berpakaian lengkap.
"Ngapain kok di lantai? apa enggak dingin? Sini tidur di atas," kata Jaksa Ardhika Wisnu membacakan perkataan terdakwa dalam berkas dakwaan.
Melihat kondisi tersebut, terdakwa kemudian mendekati korban dan menanyakan keadaannya.
Saat itu korban disebut masih merespons pertanyaan meski dalam kondisi lemah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa kembali terbangun dan melihat korban masih berada di lantai kamar.
Posisi tubuh korban saat itu miring meringkuk dengan kepala menghadap ke arah kamar mandi dan kedua kaki ditekuk.
Saat dicek, terdakwa memegang telapak kaki korban dan merasakan kondisinya sudah dingin.
Terdakwa kemudian memeriksa tubuh korban dan mendapati korban sudah henti napas.
"Ternyata sudah henti napas," lanjut jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka.
Jaksa menyebut ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Usai terjerat kasus ini, Ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Hasil sidang tersebut memutuskan AKBP Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa AKBP Basuki mengajukan banding atas pemecatan itu.
"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Proses banding ini diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)