TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua orang terdakwa perkara penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati dituntut empat bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut diketahui bernama Didik Kristianto dan Hernan Quryanto. Adapun pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Warga Batangan Pati Protes Parkir Baru Pabrik Sepatu, Ancam Demo
Menanggapi jalannya sidang, pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas tuntutan tersebut.
Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis, menilai tuntutan itu terlalu ringan bagi pelaku tindakan penghalangan kerja pers di lapangan.
"Kami prihatin jaksa hanya menuntut empat bulan. Sementara, harapan kami, karena pers adalah salah satu pilar demokrasi, maka orang yang menghalangi kerja pers tuntutannya seharusnya maksimal," kata Kholis kepada awak media.
Kholis menyebut, tindak pidana ini berkaitan erat dengan penghambatan kinerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Bagi pihak PWI, tuntutan yang hanya empat bulan bui tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan muruah serta prinsip Undang-Undang (UU) Pers. Dia pun berharap Majelis Hakim PN Pati nantinya berani memberikan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Kami harap hakim saat putusan nanti bisa lebih maksimal. Tidak hanya empat bulan, tapi dua tahun," ujar Kholis tegas.
Dia menegaskan bahwa tindak pidana ini bukanlah sekadar pidana umum biasa. Menurutnya, kejahatan yang menimpa korban Umar Hanafi (jurnalis Murianews) dan Mutia Parasti (jurnalis Lingkar TV) merupakan perkara lex specialis.
"Jangan sampai disamakan dengan pidana umum. Perkara ini lex specialis, bukan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) biasa. Demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang, jangan sampai pers dikebiri dan jaksa membiarkan hal ini. Kami sangat menyayangkan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan bahwa tuntutan itu muncul lantaran berdasarkan pertimbangan tim JPU, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa, meskipun di sisi lain juga ada hal yang memberatkan.
"Yang meringankan, ada pengakuan bersalah pada saat sidang pertama, kemudian mereka kooperatif dan sidang selalu hadir," jelas Rendra via pesan singkat.
Sedangkan untuk aspek yang memberatkan hukuman para terdakwa, JPU menilai tindakan premanisme tersebut mencederai iklim demokrasi.
"Sementara, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak bisa melaksanakan kegiatan pers nasional dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi," jelasnya memungkasi. (mzk)