Tribunlampung.co.id, Madura - Akal bulus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES diduga menghamili wanita berinisial H (37).
ES merupakan guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), ia disebut menjalin cinta dengan H sejak 2023.
Hubungan keduanya kemudian berkembang sampai melakukan aktivitas layaknya suami istri. Menurut H, hubungan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya ia hamil pada 2025.
"Sebelum kehamilan itu, ES pernah berjanji apabila saya sampai hamil, dia bersedia untuk menikahi dan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata H saat dikonfirmasi TribunMadura pada Rabu (11/3/2026).
Janji tersebut lanjut H, membuat dirinya tetap mempertahankan hubungan dengan harapan mendapat kepastian tanggung jawab dari ES.
Baca juga: Polisi Menyamar Pakai Jaket Ojol Demi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Korban Hamil
Namun, setelah dirinya hamil, sikap ES disebut berubah. Terlapor disebut menyampaikan sejumlah alasan untuk tidak memenuhi janji tersebut.
"Dia bilang masih punya istri dan anak yang masih kuliah yang harus dia tanggung jawab. Katanya juga sebagai ASN harus menjaga perilaku dan integritasnya," tutur H.
H mengaku sempat mempertanyakan alasan tersebut karena hubungan mereka telah berlangsung cukup lama sebelum kehamilan terjadi.
"Terus kok baru sekarang ketika saya hamil baru memikirkan itu," ucapnya.
Ia juga menceritakan, pada Januari 2026 dirinya diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi serta diminta menjaga kondisi kehamilannya.
Namun, setibanya di Sumenep, ia mengaku tidak dibawa menikah seperti yang dijanjikan.
"Tetapi sampai di Sumenep saya malah ditaruh di rumah saudaranya dan tidak diizinkan keluar," ungkapnya.
Saat itu, kata H usia kehamilannya telah memasuki delapan bulan. Ia mengaku merasa tertekan selama berada di rumah tersebut.
Akhirnya H memutuskan keluar dari rumah tersebut dan pulang menggunakan jasa travel.
"Saya akhirnya kabur dan pulang diantar travel," katanya.
Menurut H, kejadian itu kemudian dijadikan alasan oleh ES untuk tidak lagi bertanggung jawab.
"ES bilang tidak mau bertanggung jawab karena saya keluar sama orang laki-laki, padahal itu orangnya travel," ujarnya.
Merasa tidak mendapat kejelasan, H akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Dalam laporan itu, ES diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut.
"Iya kami sudah tahu. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Wasid.
Ia menyampaikan pihak Kemenag Sumenep masih menunggu hasil klarifikasi internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Sementara itu dulu. Lebih lengkap nanti setelah proses," ucapnya.