Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Kesaksian warga soal tambang emas ilegal di wilayah Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama bahkan sejak puluhan tahun silam.
Pada awalnya, penambangan dilakukan menggunakan mesin-mesin kecil dan alat sederhana.
Namun dalam dua tahun terakhir, aktivitas tersebut semakin masif dengan penggunaan alat berat berupa ekskavator.
“Awalnya pakai mesin kecil untuk menambang, belum menggunakan ekskavator seperti sekarang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di sekitar lokasi, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar
Ia menyebutkan, sebagian besar warga dari tiga wilayah yakni Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, dan Baradatu terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Menurutnya, warga yang memiliki modal biasanya merakit sendiri mesin untuk menambang, sementara yang tidak memiliki modal bekerja sebagai buruh penambang.
“Kalau ada modal mereka bikin mesin sendiri untuk menambang, kalau tidak ada modal biasanya kerja upahan," ujarnya.
Sementara itu, lokasi penambangan tersebar di beberapa titik, ada yang berada di tengah perkebunan karet dan ada juga yang berada di sekitar aliran sungai.
Bahkan sebagian titik penambangan dapat terlihat jelas dari Jalan Lintas Sumatra.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa beberapa lokasi penambangan berada di lahan milik perusahaan perkebunan PTPTN serta lahan milik pribadi.
Dari informasi yang dihimpun, dalam satu titik penambangan ada yang mampu menghasilkan hingga 30–40 gram emas per hari.
Namun secara rata-rata, hasil yang diperoleh berkisar antara 10–20 gram per hari.
Emas hasil tambang tersebut dijual dalam kondisi mentah dengan harga berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per gram.
Di lokasi juga terlihat berbagai peralatan penambangan, seperti papan yang dilapisi karpet untuk proses penyaringan material serta saringan khusus untuk memisahkan emas dari tanah.
Selain itu terdapat tenda-tenda sederhana yang terbuat dari plastik yang digunakan para penambang untuk berteduh.
Aktivitas penambangan di wilayah tersebut disebut-sebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Pada masa awal, penambangan dilakukan secara manual dengan cara menggali tanah.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di masyarakat, pernah terjadi insiden longsor yang menimpa penambang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tribunlampung.co.id berupaya mendatangi rumah Kepala Desa Karang Umpu, Basri, untuk meminta keterangan terkait kondisi penambangan di wilayah tersebut.
Setelah menunggu cukup lama, seorang pekerja membuka pintu rumah tersebut dan menyampaikan bahwa Basri ada di dalam rumah.
Tak lama kemudian, setelah mengetahui maksud kedatangan wartawan, pekerja tersebut kembali keluar dan mengatakan bahwa Basri tidak berada di rumah serta tidak dapat ditemui.
Saat ini di lokasi tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan berjaga.
Lokasi tambang tersebut diketahui tidak jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor kepolisian setempat.
Jarak dari Polsek Umpu Semenguk ke lokasi tambang diperkirakan sekitar 800 meter atau hanya sekitar satu menit perjalanan menggunakan kendaraan.
Sementara jarak dari Polres Way Kanan ke lokasi sekitar 1,5 kilometer atau sekitar lima menit perjalanan.
Adapun perjalanan dari Bandar Lampung menuju lokasi tambang tersebut memakan waktu sekitar empat jam dengan kecepatan rata-rata kendaraan sekitar 80 kilometer per jam.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)