Pendapatan di Atas Rp 7 Juta, ASN Muslim Pemkab Tana Tidung Wajib Bayar Zakat Profesi ke Baznas
Junisah March 11, 2026 06:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim yang memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari Pendapatan.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan zakat profesi tersebut diberlakukan bagi ASN yang memiliki Pendapatan minimal Rp7 juta per bulan, termasuk dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Zakat profesi itu kan dikeluarkan dengan ketentuan 2,5 persen dari pendapatan ASN. Nah teman-teman Baznas menghitung berapa ketentuan kadar zakat profesi itu,” ujar Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com, Rabu (11/3/2026).

Ia mengatakan ASN yang memiliki total Pendapatan mencapai Rp7 juta atau lebih setiap bulan diwajibkan menunaikan zakat profesi yang langsung dipotong melalui sistem perbankan.

Baca juga: Sudah 3 Tahun Karyawan PDAM Tarakan Setor Zakat Profesi ke Baznas, Tahun Ini Terkumpul Rp 475 Juta

“Nah yang pendapatan TPP termasuk gaji mencapai Rp7 juta ke atas itu dia wajib mengeluarkan zakat profesinya dan itu langsung terpotong ke debit di bank,” katanya.

Sementara bagi ASN yang pendapatannya tidak mencapai Rp7 juta per bulan, tidak dikenakan pemotongan zakat profesi.

“Kalau misalnya pendapatannya tidak mencapai Rp7 juta ya tidak terpotong zakat profesi lagi,” jelasnya.

Menurutnya, pemotongan zakat profesi tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga bukan merupakan pemotongan manual dari pemerintah daerah.

Ibrahim Ali menegaskan berkurangnya nominal pendapatan yang diterima ASN bukan berarti mereka menolak kewajiban zakat, melainkan karena adanya penyesuaian pada tambahan penghasilan pegawai.

Baca juga: Baznas Ditarget Zakat Rp11 Miliar dari Pusat, Dorong Perusahaan di Tarakan Setor Zakat Profesi

“Karena ada pemotongan TPP otomatis ada pengurangan jadi pendapatannya berkurang, bukan berarti teman-teman ASN Kabupaten Tana Tidung tidak mau dipotong, itu memang otomatis, sistem yang memotong langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam mendorong penyaluran zakat secara terorganisir melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Kita di KTT memang mewajibkan ASN Kabupaten Tana Tidung yang beragama muslim dan memenuhi kadar ketentuan mengeluarkan zakat profesinya sebesar 2,5 persen langsung dipotong dari gajinya,” tambahnya.

Dana zakat profesi yang terkumpul kemudian disalurkan kepada para mustahiq, termasuk kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan.

Penyaluran tersebut dilakukan secara terdata dan terdokumentasi melalui BAZNAS.

“Sasaran zakat profesi ini pemberiannya kepada mustahiq, kaum dhuafa dan itu ada dokumentasinya semua di BAZNAS,” bebernya.

Selain penyaluran bantuan langsung, dana zakat juga dimanfaatkan melalui program sosial seperti toko dhuafa yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah bagi masyarakat kurang mampu.

“Ada juga toko dhuafa yang konsepnya hanya setengah harga dari harga pasaran,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.