Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil mulai meningkat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu membuka layanan penukaran uang melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Layanan penukaran uang ini digelar di Lapangan Merdeka (View Tower) Kota Bengkulu dan melibatkan sejumlah perbankan yang menyediakan loket penukaran bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat mengatakan, program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan layak edar bagi masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
“Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, aktivitas ekonomi masyarakat meningkat sehingga kebutuhan terhadap uang tunai, khususnya pecahan kecil, juga bertambah,” kata Wahyu.
Menurutnya, pecahan uang tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti transaksi harian, pembayaran zakat dan sedekah, hingga tradisi berbagi kepada keluarga dan kerabat saat Lebaran.
Pantauan TribunBengkulu.com, layanan penukaran uang menjelang Lebaran ini cukup diminati masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan uang baru untuk berbagai kebutuhan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Baca juga: Pemkab Usulkan Revitalisasi Taman Kota Santoso Kepahiang ke Bank Indonesia
Jadwal Penukaran Uang di Bengkulu
Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia Bengkulu, layanan penukaran uang terpadu di Lapangan Merdeka (View Tower) masih berlangsung pada:
11 Maret 2026 – Lapangan Merdeka (View Tower), pukul 09.00–12.00 WIB
12 Maret 2026 – Lapangan Merdeka (View Tower), pukul 09.00–12.00 WIB
Selain itu, layanan penukaran uang juga tersedia di beberapa lokasi lainnya, yaitu:
11 Maret 2026 – Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, pukul 09.00–12.00 WIB
12 Maret 2026 – Rest Area KM 5 Tol Taba Penanjung, pukul 09.00–12.00 WIB
Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia yang dapat diakses secara online.
Syarat Penukaran Uang
Bank Indonesia juga menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang.
Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Kedua, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang dalam bentuk digital atau cetak.
Ketiga, penukar harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas tersebut tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lain.
Selain itu, masyarakat diminta membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dengan jumlah nominal sesuai pemesanan serta dalam kondisi tersusun rapi berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa kegiatan penukaran uang tidak dapat diwakilkan serta masyarakat diharapkan menjaga ketertiban selama proses penukaran berlangsung.