Nasib THR 8.500 PPPK PW Menggantung, Godfried: Pemko Medan Mampu dan Jangan Sampai Tak Dibayar
Randy P.F Hutagaol March 11, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengambil kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan.

Godfried menilai kemampuan keuangan Pemerintah Kota Medan cukup untuk membayarkan THR tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Karena kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu membayar THR tersebut, anggarannya ada,” kata Godfried, Rabu (11/3/2026).

Politisi PSI itu menyebut, berdasarkan perhitungan pihaknya, jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.

Jika masing-masing pegawai menerima THR rata-rata Rp3 juta, maka total anggaran yang harus disiapkan Pemko Medan diperkirakan sekitar Rp25 miliar.

“Kalau dihitung, rata-rata Rp3 juta per orang. Artinya Pemko Medan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp25 miliar untuk membayar THR tersebut,” ujarnya.

Godfried mengaku menyesalkan jika hingga kini belum ada kebijakan tegas dari wali kota terkait pencairan THR tersebut.

“Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan. Saya sangat menyesalkan sekali apabila THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak segera dicairkan,” katanya bernada kesal.

Menurutnya, apabila wali kota merasa ragu atau khawatir dalam mengambil keputusan, hal tersebut dapat dibicarakan bersama DPRD Kota Medan.

“Kalau memang wali kota merasa gamang atau takut membuat kebijakan itu, semua bisa dibicarakan dengan DPRD Medan. Jadi tidak perlu takut mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia pun menilai akan sangat memprihatinkan jika para P3K paruh waktu tidak menerima THR menjelang Idulfitri.

“Sangat miris sekali kalau sampai THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak dicairkan. Kita bicara kemampuan keuangan Pemko Medan dan kebijakan pemko Medan untuk membayar THR P3K Paruh waktu ( PW ), itu wajib sebab sudah ada landasan hukumnya yaitu PP No. 9 Tahun 2026. Jadi mohon pemko mengikuti peraturan bahwa THR harus dibayar paling lama 1 Minggu sebelum lebaran," katanya. 

Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan bahwa hak para pekerja yang telah diatur dalam regulasi seharusnya segera dicairkan.

“Harus segera (dicairkan THR-nya),” ujar Rico Waas saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD Kota Medan. 

Meski belum menjelaskan secara rinci dasar aturan yang mengatur pemberian THR bagi P3K-PW, Rico menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari regulasi dari pemerintah pusat.

“Pastinya kita pelajari (melihat regulasi pemerintah pusat). Pokoknya kalau memang sudah menjadi hak mereka, ya kita berikan,” katanya.

Terkait alokasi anggaran untuk pembayaran THR P3K-PW tahun ini, Rico mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Intinya kita akan ikuti regulasi. Iya tentu (THR P3K-PW) akan kita berikan atensi,” pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.