Pria Asal Empat Lawang Mencuri di RS Muhammadiyah Palembang, Masuk Kamar dan Rampas iPad Dokter Muda
Refly Permana March 11, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Pria asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang diamankan polisi pada Selasa (10/3/2026) siang.

Penyebabnya, pria inisial BP (39) itu diduga mencuri iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com Rabu (11/3/2026), BP telah menjadi TO (Terget operasi) anggota Polsek SU II, Palembang.

Ia ditangkap petugas saat kembali masuk RS Muhammadiyah dan dengan modus yang sama pura pura ingin membesuk keluarganya yang sakit dan dirawat di RS Muhammadiyah Palembang. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Dipastikan Terima THR, Pencairan Dimulai Hari Ini

Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50.

Berawal saat korban meninggalkan kamar jaga Dokter muda di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan meninggalkan 1 unit Hp iPad Air 5 warna pink di atas ranjang tingkat dua.

Lalu, sekitar pukul 17.15 saat korban masuk kamar, melihat iPad miliknya sudah tidak ada lagi. 

Panik telah hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV dibantu staf RS dan benar saja terlihat adanya pelaku laki-laki sendirian masuk ke dalam kamar.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP iPAD AIR 5 warna Pink tahun 2022.

Adapun harganya ditaksir Rp11 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

"Jadi benar pelaku yang merupakan TO pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kita tangkap," kata Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (11/3/2026) siang.

Baca juga: 3 Kabupaten Produksi Beras Terbesar di Sumsel, Tetangga Palembang Jadi Lumbung Pangan 

Selain mengamankan pelaku, sambung Dedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana Jeans panjang merk BEST DENIM warna biru celana yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan pencurian. 

"Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Polsek untuk dikembangkan terkait ada dugaan TKP lain," katanya. 

Ditambahkannya, atas ulahnya pelaku terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU R.I Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.