Curhat Vidi Aldiano ke Raffi Ahmad Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Gelisah Soal Gugatan Rp 28 Miliar
Nindya Galuh Aprillia March 11, 2026 07:34 PM

Grid.ID - Sebelum meninggal dunia, Vidi Aldiano rupanya sempat mengungkapkan keresahannya kepada Raffi Ahmad. Ia mengaku khawatir soal gugatan terkait hak cipta lagu Nunasa Bening. Seperti apa curhatannya?

Kabar meninggalnya Vidi Aldiano masih menorehkan duka di hati keluarga dan para sahabatnya. Kepergiannya yang terasa begitu mendadak di tengah bulan Ramadan 2026 membuat penggemar juga ikut menangis.

Sebelum menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (7/3/2026), Vidi Aldiano sudah berjuang melawan penyakit kanker ginjal yang dideritanya sejak 2019. Namun, di balik perjuangannya itu, Vidi harus memikul beban pikiran yang cukup berat.

Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha tersebut menurun pada tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, pada 16 Mei 2025 pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik.

Keenan dan Rudi pun menuding Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan. Akibat hal ini, kedua pencipta lagu menuntut ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar.

Rupanya kasus yang menjeratnya ini membuat Vidi Aldiano gelisah. Keresahan Vidi itu kemudian ia tumpahkan kepada sahabatnya, Raffi Ahmad.

Mengutip Tribun Bogor, Vidi sempat menghubungi Raffi Ahmad yang ditemani Ariel NOAH melalui video call pada tahun 2025. Di momen tersebut, pria kelahiran tahun 1990 itu mengungkapkan rasa khawatirnya setelah terseret masalah hukum.

"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," cerita Raffi Ahmad.

"Aku bilang sama Vidi 'pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut' karena kan dia digugat berapa puluh miliar," sambungnya.

Sebagai sahabat, Raffi pun memberikan jaminan dukungan moral yang kuat untuk menenangkan hati Vidi kala itu.

"Aku sama Ariel video call 'udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," ungkap suami Nagita Slavina itu.

Dukungan tersebut menjadi sangat berarti bagi Vidi Aldiano yang sedang berada di titik terendahnya.

Vidi Aldiano Lolos dari Gugatan

Kabar baik kemudian datang pada November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Keenan Nasution.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa yang bergulir sejak Mei 2025. Majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak Vidi, menilai gugatan para penggugat cacat formal dan kurang pihak, sehingga proses sidang tidak dilanjutkan.

"Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, dikutip dari Kompas.

Salah satu alasan utama gugatan tidak diproses adalah karena dianggap kurang pihak. Dalam petitum gugatan, Keenan menuding lagu Nuansa Bening telah didistribusikan oleh tiga layanan streaming digital yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Namun, ketiganya tidak ikut digugat secara resmi.

"Dengan tidak digugatnya ketiga pihak tadi, gugatan Penggugat menjadi kurang pihak. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima," kata Firman.

Ia menegaskan bahwa meski ketiga platform disebut sebagai pihak yang memuat lagu tersebut, namun ketidakhadiran mereka sebagai pihak tergugat menjadikan gugatan tidak valid. Hal yang sama juga terjadi pada gugatan terkait penampilan lagu dalam konser.

Meskipun Keenan menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 konser, pihak penyelenggara acara juga tidak dilibatkan sebagai turut tergugat.

"Menurut Majelis Hakim, 31 penyelenggara konser itu harus ikut digugat agar permasalahannya menjadi terang," ujar Firman.

Majelis hakim menilai bahwa tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait, perkara tidak dapat dilihat utuh dan tidak layak diproses lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.