Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) lalu.
Selain Bupati Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya terdiri dari satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta tiga orang dari pihak swasta.
Dengan ditetapkannya Fikri Thobari sebagai tersangka, kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong berpotensi mengalami perubahan.
Saat wartawan TribunBengkulu.com mencoba menanyakan hal tersebut, DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyatakan belum membahas kemungkinan pergantian kepala daerah pasca penetapan tersangka.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengatakan pembahasan mengenai pergantian kepala daerah dinilai masih terlalu dini untuk dilakukan saat ini. Bahkan, ia mengakui DPRD belum ada sama sekali rencana pembahasan tersebut.
“Untuk hal itu masih terlalu jauh atau terlalu dini jika dibahas sekarang,” kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini DPRD lebih memprioritaskan dan memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga di tengah situasi yang terjadi.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Menurut Yayan, keberlangsungan roda pemerintahan menjadi hal utama yang perlu dijaga agar aktivitas pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sekarang kita lebih berfokus agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal," tutup Yayan.
Ketua DPRD Akui Terkejut
Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, Yayan mengaku terkejut dengan peristiwa yang menimpa kepala daerah Rejang Lebong.
Menurutnya, selama ini DPRD menilai Fikri Thobari telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal sebagai kepala daerah.
“Kami juga cukup terkejut dengan kejadian OTT ini. Selama ini kita mengetahui bahwa bupati sudah bekerja dengan baik dan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Bahkan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, sejumlah masyarakat mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Fikri Thobari. Di media sosial, sejumlah akun juga terlihat menyampaikan dukungan, doa, serta harapan kepada Fikri.
Tak sedikit pula warganet yang menyinggung kinerja Fikri Thobari selama menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong. Mereka menilai sejumlah program dan kebijakan yang dijalankan selama ini telah dirasakan oleh masyarakat, meskipun baru satu tahun berjalan.
"Kami bersaksi dia orang baik pak, pak Fikri ini sangat cepat merespon keluhan masyarakat selama ini," ucap salah satu masyarakat, Edi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah sempat terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Setelah sempat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hendri dinyatakan tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) menyampaikan bahwa Hendri telah diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Saudara H tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Oleh karena itu yang bersangkutan telah dilepaskan,” sampai perwakilan KPK.
Dengan keputusan tersebut, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang sedang diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dikabarkan langsung kembali ke daerah.
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, Hendri direncanakan pulang dari Jakarta menuju Bengkulu menggunakan pesawat.
“Iya, informasinya langsung pulang,” ujar salah satu sumber yang mengetahui rencana kepulangan Hendri.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia belum mau berkomentar banyak dan mengatakan nanti akan dikabari.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan. Ia menyebut Hendri tidak terjerat dalam kasus OTT KPK tersebut dan akan segera kembali ke Rejang Lebong.
Menurut Yayan, kehadiran Hendri di daerah diperlukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan.
“Wakil Bupati tidak terjerat dalam OTT tersebut dan akan segera pulang ke Rejang Lebong. Setelah beliau sampai nanti kita akan langsung berkoordinasi terkait jalannya pemerintahan di Pemkab Rejang Lebong,” tutup Yayan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri di Bengkulu, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan suap proyek.
“Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia mengatakan, 13 orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Kemudian, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati.
Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong.
Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujarnya.
Budi mengatakan, OTT yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” ucap dia.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.