SURYA.co.id – Fenomena motor tanpa pelat nomor atau sering disebut “motor polosan” semakin sering terlihat di berbagai ruas jalan di Lamongan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus menjadi sorotan aparat Satlantas Polres Lamongan.
Di beberapa titik keramaian, termasuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Gajah Mada Lamongan, pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor terlihat melintas bebas, bahkan pada jam-jam sibuk aktivitas warga.
Banyak pengendara diduga sengaja melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
Padahal, tindakan tersebut justru berisiko terkena denda motor tanpa plat yang lebih berat sesuai aturan dalam UU LLAJ.
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya.
TNKB berfungsi sebagai tanda registrasi yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal di negara.
Tanpa pelat nomor, kendaraan sulit diidentifikasi oleh aparat maupun sistem pengawasan lalu lintas.
Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum lain. Misalnya, kendaraan tanpa pelat nomor bisa dianggap tidak memiliki identitas yang jelas atau bahkan dikategorikan sebagai kendaraan tidak sah.
Selain itu, kendaraan tanpa identitas resmi juga dapat mempersulit proses klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Sepeda Motor Tanpa Plat Nomor Kini Mulai Banyak Berkeliaran di Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor jelas melanggar aturan lalu lintas.
“Yang tidak memasang, itu jelas pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang wajib dipasang oleh setiap pemilik kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, salah satunya dengan memastikan kendaraan dilengkapi pelat nomor yang sah dan terpasang dengan benar,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah.
Pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, yaitu:
Pelanggaran ini tergolong pelanggaran lalu lintas yang mudah terlihat atau pelanggaran kasat mata, sehingga dapat langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
Fahmi, warga Lamongan, menilai pelanggaran tersebut seharusnya tidak dibiarkan.
“Itu pelanggaran kasat mata, polisi tidak perlu ragu untuk mengamankan dan dikenakan sanksi tilang,” ujarnya kepada SURYA.co.id, Minggu (8/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa membuat masyarakat menganggapnya sebagai hal yang biasa.
Selain sanksi tilang, pengendara motor tanpa pelat nomor juga berisiko menghadapi tindakan lebih tegas saat razia manual atau hunting system.
Jika kendaraan tidak memiliki identitas yang jelas, petugas dapat membawa kendaraan tersebut sebagai barang bukti ke kantor polisi.
Proses pengambilan kendaraan yang disita juga tidak sederhana. Pemilik harus:
Jika dokumen kendaraan tidak lengkap, kendaraan bahkan bisa tertahan lebih lama sampai pemilik mampu membuktikan kepemilikan yang sah.
Karena itu, pelanggaran yang terlihat sepele seperti melepas pelat nomor bisa berujung pada proses administrasi yang cukup rumit.
Tidak semua kasus motor tanpa pelat nomor terjadi karena pelanggaran. Dalam beberapa kasus, pelat nomor bisa hilang akibat jatuh di jalan atau dicuri.
Jika hal itu terjadi, pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan langkah berikut:
1. Laporkan kehilangan ke kantor polisi
Segera buat laporan kehilangan di Polsek terdekat untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
2. Mengurus pelat nomor di Samsat
Setelah itu, ajukan pembuatan pelat nomor baru di kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku.
Penting diingat, membuat pelat nomor di tempat tidak resmi atau di pinggir jalan berisiko menimbulkan masalah baru.
Jika tidak sesuai spesifikasi resmi, pelat tersebut tetap dapat dianggap melanggar aturan.
Maraknya motor tanpa pelat nomor di Lamongan menunjukkan masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas. Padahal, sanksi hukum yang menanti tidak hanya berupa tilang, tetapi juga potensi penyitaan kendaraan.
Di sisi lain, kepolisian juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga Lamongan bisa menjadi daerah yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” pungkas Hamzaid.
Dengan pengawasan manual yang kini semakin intensif, terutama di titik-titik yang belum terjangkau kamera ETLE, pengendara sebaiknya memastikan kendaraan tetap menggunakan pelat nomor resmi.
Sebab, biaya resmi mencetak pelat di Samsat tentu jauh lebih ringan dibandingkan harus menghadapi denda maksimal di persidangan.(Hanif Manshuri/Putra Dewangga/SURYA.co.id)