Satpol PP Palembang Siap Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Demang Lebar Daun, Milik Pengusaha
tarso romli March 11, 2026 10:27 PM

 


SRIPOKU.COm, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegaskan kesiapannya untuk melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan rumah toko (ruko) milik pengusaha Palembang, RH alias Af, yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun.

Bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, namun aktivitas pembangunan sudah sempat berjalan.

Kepala Satpol PP Palembang, Herison, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD), Budi Ritonga, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi untuk penerbitan surat perintah pembongkaran sedang diselesaikan.

Prosedur dan Dasar Hukum Pembongkaran
Budi menjelaskan, setelah Surat Keputusan Walikota tersebut ditandatangani, prosedur selanjutnya adalah menyampaikannya secara formal kepada pemilik bangunan, Afat.

Pemkot akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri.

"Tentu ada prosesnya. Setelah surat tugas dibuat, kami akan mendistribusikannya kepada Afat agar ia bisa membongkar sendiri bangunannya dalam batas waktu yang ditentukan," ucapnya.

"Kami bergerak berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pembongkaran. Keputusan ini sudah final, tidak ada kebijakan atau pengecualian lainnya," tandas Budi.

Mengenai waktu pasti keluarnya surat dan pelaksanaan eksekusi, Budi belum dapat memastikan tanggal pastinya.

Pihaknya mengutamakan tertib administrasi untuk menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.

"Kita tidak boleh terburu-buru hingga mengabaikan aspek administratif. Semuanya harus sesuai proses agar Satpol PP tidak disalahkan atau dituntut balik di kemudian hari akibat kesalahan prosedural," jelasnya.

Hasil Sidak Wawako: Melanggar Garis Sempadan dan Pipa Gas
Sebelumnya, Pemkot Palembang memastikan bahwa bangunan ruko lima pintu milik Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang dipastikan tak berizin dan melanggar aturan tata ruang, sehingga akan dibongkar paksa jika pemilik tidak kooperatif.

Kepastian ini merupakan respons atas hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, beberapa waktu lalu, yang mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.

"Izinnya tidak ada. Selain tak berizin, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Mekanismenya jelas, harus ditindaklanjuti," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Palembang, Yudha Fardyansyah.

Yudha menjelaskan, dari hasil telaah teknis tim PUPR, rencana bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis tata ruang.

"Hasil rapat dan telaah kami fokus pada seberapa besar pelanggarannya dan sisa bangunannya. Kajian tersebut sudah kami serahkan ke Satpol PP untuk diambil tindakan penegakan Perda," ujarnya.

Sesuai aturan yang berlaku, Pemkot biasanya memberikan waktu 3x24 jam kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya setelah surat keputusan diterima. Jika batas waktu tersebut diabaikan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) akan melakukan pembongkaran paksa.

Pemilik Belum Respon, Segel Rusak
Di sisi lain, pihak pemilik bangunan, RH alias Af, saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan respon terkait rencana pembongkaran ini.

Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan tidak terlihat aktivitas pekerjaan di area bangunan yang tertutup seng warna biru tersebut.

Garis polisi (police line) masih terpasang di depan pintu masuk. Namun, segel penutupan yang sebelumnya terpasang di ruko, kini terlihat sudah tidak berada di tempatnya, yang mengindikasikan adanya tanda upaya memasuki kawasan tersebut secara paksa.

Wakil Walikota (Wawako) Prima Salam menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha di Palembang yang tidak mematuhi aturan, dalam menjalankan usahanya.

Salah satunya, pembangunan rumah toko (ruko) yang berada di Jl Demang Lebar Daun milik pengusaha Palembang yang sebelumnya sudah distop dan disegel, karena berada di atas pipa gas.

"Pastinya, Jumat ini coba dirapatkan Plt, Sekretaris PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan beberapa Kabidnya. Kalau itu pipa gas di bawahnya itu tidak ada pengecualian, dak boleh nian. Ok lah kalau masalah lainnya seperti masalah lalin (lalu lintas) masih bisalah, tapi ini kebijakan," kata Prima Salam.

Menurut Prima, jika hasil rapat pihak PUPR Palembang sudah memutuskan di area tersebut tidak bisa didirikan bangunan, maka mau tidak mau bangunan yang sedang dikerjakan akan dibongkar.

"Nanti jika kata Plt PUPR ini tidak bisa dibangun karena ada pipa gas di bawahnya, dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Berarti, hari Sabtu lah bawa excavator dari PUPR, untuk menghancurkannya," tegas Prima.

Diungkapkan Prima, bangunan ruko itu memang pengerjaannya baru sedikit, sehingga tidak masalah dibongkar, karena memang tidak berizin.

"Baru 15-20 persen, dan sebelumnya kami segel dan dilepasnya. Nah, mungkin ingin tahu pemerintahan ini tegas apa tidak dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, dimana hak tanah, air dan udara milik negara. Kalau dak mau pindah Kamboja bae," ancamnya.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika dirinya dan jajaran di Pemkot Palembang selama ini mendukung setiap pembangunan yang ada, namun pembangunan itu sifatnya tidak boleh merusak.

"Jadi ini preseden bagi seluruhnya, jadi kalau susah diselesaikan dan jadi contoh semua orang maka akan melakukan juga. Seperti DAS (Daerah Aliran Sungai) dak boleh itu juga sudah dijelaskan saat aku sidak di jalan Angkatan 45," tuturnya.

Mengenai hasilnya? Ia mengungkapkan ada regulasi aturan yang dikeluarkan  pihak kementerian untuk menindak bagi para pelanggar yang ada, bagi para pelanggarnya.

"Hasilnya, regulasi kementerian PUPR dengan denda Rp 390 juta dan ada 3 orang yang bayar untuk jembatan di DAS itu. Jadi bukan nerajang-nerajang bae aku, tapi RDPS (Ratu Dewa- Prima Salam) memimpin Palembang ini, Jihad Fisabililah. Mati kami surga bagi kami," pungkasnya..

Baca juga: Tusuk Pemuda Hingga Tewas Saat Tawuran di Perintis Kemerdekaan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Banten

Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Permintaan Hubungan Badan Ditolak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.