TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah akan segera menonaktifkan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan pembatasan akses pada delapan platform berisiko tinggi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Menyikapi regulasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta bersiap melakukan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah.
Kepala Diskominfo DIY, Heri Edi Tri Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelarangan mutlak, melainkan penundaan akses demi perlindungan anak di ranah digital.
Terdapat delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi yang menjadi sasaran utama aturan penonaktifan ini.
"Jadi, di PP ini kan tadi bukan pelarangan, ya. Sebenarnya itu kan pembatasan. Jadi konteksnya Ibu Menteri itu kalau tidak salah kan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun, begitu," kata Heri.
"Jadi yang akan diberlakukan nanti per 28 Maret 2026 ini adalah platform yang punya risiko tinggi. Jadi kayak YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, Bigo Live, sama Roblox. Ya, itu platform yang berisiko tinggi. Sehingga nanti pada 28 Maret itu, akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan.
Terkait teknis pelaksanaan, pemantauan, dan pendaftaran akun baru ke depannya, Heri menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Komdigi bersama dengan para pemilik platform (PSE).
Pemerintah daerah diakui tidak memiliki kewenangan teknis maupun akses terhadap basis data jumlah pengguna media sosial di bawah umur di wilayahnya.
"Karena data itu kan kita enggak punya. Kan semua pengelolaannya di pusat itu. Kita di Dinas Kominfo kan pembantunya Pak Gubernur," ungkapnya.
"Tidak seperti instansi vertikal begitu, ya. Jadi kita memang bukan di bawah hierarki langsung dari Kementerian Komdigi. Jadi kita enggak tahu jumlah itu, karena data itu mungkin dimiliki oleh Komdigi.
"Mungkin juga Komdigi pun yang tahu adalah para penyelenggara sistem elektronik. Entah itu Facebook, Instagram. Karena memang publik atau anak itu kan datanya ada di masing-masing platform.
Meski tidak ada instruksi teknis dari pusat mengenai penindakan di daerah, Diskominfo DIY tetap mengambil peran aktif.
Langkah yang akan diambil berfokus pada publikasi, edukasi, dan fasilitasi, mengingat sasaran aturan ini adalah kelompok usia pelajar, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga awal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk itu, Diskominfo DIY merencanakan sosialisasi lintas sektoral dalam waktu dekat.
Heri menekankan pentingnya pemahaman yang benar di masyarakat agar tidak terjadi misinformasi terkait implementasi PP Tunas.
"Secara eksplisit tidak ada, arahan daerah disuruh melakukan apa begitu. Tapi mungkin lebih ke peran kami nanti di publikasi, edukasi, dan fasilitasi. Yang jelas perlu ada sosialisasi secara masif supaya juga tidak salah pemahaman terkait dengan PP Tunas ini," tutur Heri.
"Tapi kami akan berinisiatif nanti berkoordinasi dengan teman-teman Dinas Pendidikan, dan juga DP3AP2, serta komunitas. Mungkin dari teman-teman KPAI, atau mungkin di Yogyakarta ada KPAD.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.