TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kasus dugaan korupsi alsintan eks oknum Anggota DPRD Sulsel mendek di Kejaksaan Negeri Soppeng.
Hingga Rabu (11/3/2026), Kejaksaan Negeri Soppeng tidak memberikan keterangan lanjutan kasus tersebut.
Tribun-Timur.com berulang kali menghubungi Kejaksaan Negeri Soppeng, baik melalui telepon atau meminta keterangan secara langsung.
Namun di balik itu, pihak Kejaksaan mengaku telah memeriksa sejumlah pejabat.
Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Pemeiksa Barang pengadaan Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tak hanya itu, HK Eks Sopir Pribadi Bupati Soppeng, Suwardi Haseng juga telah diperiksa.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin menjelaskan pihaknya telah dua kali pemanggilan guna mengambil keterangan.
"Panggilan pertama, HK alias AL tidak hadir dengan alasan sakit. Barulah pemanggilan kedua hadir dan mengakui ikut berperan membantu kelompok tani buat proposal kemudian ke bawa ke Dinas Pertanian Soppeng dan Dinas Pertanian Provinsi," jelasnya, Agustus 2025 lalu.
"HK juga beberapa kali ikut menyalurkan Alsitan jenis Hand Sprayer bersama mantan anggota DPRD Provinsi atau Bupati Soppeng saat ini," tambahnya.
Baca juga: Kejari Soppeng Periksa PPK, PPTK hingga Tim Pemeriksa Barang Dugaan Korupsi Alsintan
Tak sampai di situ, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ada, pengadaan Alsintan jenis Hand Sprayer dilaksanakan dua kali, tahun 2022 dan 2023.
Bahkan, pengadaan Alsintan itu melibatkan SL, kerabat dekat oknum mantan Anggota DPRD Provinsi sekaligus Bupati Soppeng saat ini.
"Iya, gudang milik SL yang berlokasi di Jl Kemakmuran Soppeng menjadi tempat penyimpanan Alsintan," sebutnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi alsintan bergulir di Kejaksaan Negeri Soppeng, Agustus 2025 lalu.
Bahkan, Kejaksaan belum mengungkap lebih rinci berapa kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek alsintan di Soppeng itu.
Demo Kejaksaan
Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (25/8/2025).
Unjuk rasa tersebut dilakukan usai menguatnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng 2023 lalu.
Massa aksi membakar ban sambil membentang spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Alsintan, Tolak Korupsi"
Kordinator aksi, Khaerul mengungkap bantuan Alsintan seyogyanya menjadi penopang kesejahteraan petani, tidak boleh dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami menduga bantuan yang bersumber dari anggaran negara ini telah disalahgunakan oleh oknum mantan anggota DPRD Provinsi," ujar Khaerul.
'Alih-alih disalurkan kepada kelompok tani yang berhak, alat-alat tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai perasaan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan bantuan itu.
Olehnya itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Soppeng mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara tuntas, terbuka, dan tidak pandang bulu. Selidiki semua pihak yang terlibat, mulai dari oknum mantan anggota DPRD Provinsi hingga pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan ini," pintanya.
Tak sampai di situ, jika terbukti, kata Khaerul kiranya Kejaksaan mengajukan tuntutan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hukuman harus menjadi efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa di masa depan," paparnya.
"Kami juga menuntut agar alsintan yang disalahgunakan segera disita dan dikembalikan kepada kelompok tani yang menjadi target penerima serta pastikan bantuan sampai di tangan petani yang benar-benar membutuhkan," sambungnya.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin membenarkan adanya aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
"Iya, tadi siang ada unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng di kantor," singkatnya usai dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui Whatsapp.(*)