Bangunan itu sendiri diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah kota Palembang, namun sudah dimulai pembangunan.
Dijelaskannya, jika surat itu diteken pak Wali, maka akan disampaikan ke pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran sendiri.
"Jadi ada proses, dimana nanti akan distribusikan ke Afat kalau suratnya sudah ada, dan dibuat surat tugas," ucapnya.
"Kami berdasarkan kajian PUPR untuk pembongkaran, dan ini sudah final tidak ada kebijakan lainnya," tandasnya.
Mengenai kapan surat itu keluar dan bisa dilakukan eksekusi pembongkaran, Budi belum bisa memastikan. Karena pihaknya harus menyelesaikan administrasi dahulu sebelum timbul masalah dikemudian hari.
"Kita jangan sampai cepat- cepat tapi salah, dan bisa dituntut nantinya karena masalah administrasi, sehingga semuanya ada proses," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang memastikan, bangunan milik pengusaha Palembang Apat yang rencananya akan dibangun Rumah Toko (Ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, dipastikan tak berizin dan akan dibongkar paksa.
Hal ini menindaklanjuti hasil infeksi mendadak (Sidak) Wakil Walikota Palembang Prima Salam beberapa waktu lalu, yang mempertanyakan pembangunan yang tak berizin tersebut.
"Izin dak katek (tidak ada) izin, dan melanggar garis senpadan, sehingga ada mekanismenya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang Yudha Fardyansyah.
Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.
"Hasil rapat kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satuan Pol PP untuk ambil tindakan," ujarnya.
Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3x24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika sampaim 3x24 jam tidak dilakukan, maka akan dibongkar paksa pihak Pemkot dalam hal ini Sat Pol PP.
"Sekarang ada surat dari keputusan Walikota, untuk mempersilahkan bongkar dewek (sendiri) dulu atau robohkan dewek. Kalau dari waktu yang ditentukan (3x24 jam biasanya diberikan kesempatan) tidak dibongkar ,baru pihak Pemkot Palembang dimana dalam hal ini penegak Perda (Peraturan Daerah) adalah Sat Pol PP. Jadi mekanisme tanya ke Sat Pol PP," tandasnya.
Disisi lain pihak pemilik bangunan sendiri saat dikonfirmasi belum mendapat respon.
Pantauan dilokasi sendiri, tidak terlihat aktivitas pekerjaan di bangunan yang tertutup seng warna biru tersebut, yang sudah diberikan garis polisi (polisi line) di depan pintu masuk.
Namun segel yang sudah kembali terpasang sebelumnya, terlihat sudah tidak terpasang ditempatnya lagi, hal ini menunjukkan adanya tanda untuk memasuki secara paksa kawasan itu.
Wakil Walikota (Wawako) Prima Salam menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha di Palembang yang tidak mematuhi aturan, dalam menjalankan usahanya.
Salah satunya, pembangunan rumah tokoh (ruko) yang berada di Jl Demang Lebar Daun milik pengusaha Palembang yang sebelumnya sudah di stop dan disegel, karena berada di atas pipa gas.
"Pastinya, Jumat ini coba dirapatkan Plt, Sekretaris PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan beberapa Kabidnya. Kalau itu pipa gas dibawahnya itu tidak ada pengecualian, dak boleh nian. Ok lah kalau masalah lainnya seperti masalah lalin (lalu lintas) masih bisalah, tapi ini kebijakan," kata Prima Salam.
Menurut Prima, jika hasil rapat pihak PUPR Palembang sudah memutuskan di area tersebut tidak bisa didirikan bangunan, maka mau tidak mau bangunan yang sedang dikerjakan akan dibongkar.
"Nanti jika kata Plt PUPR ini tidak bisa dibangun karena ada pipa gas dibawahnya, dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Berarti, hari Sabtu lah bawak eksavator dari PUPR, untuk menghancurkannya," tegas Prima.
Diungkapkan Prima, bangunan ruko itu memang pengerjaannya baru sedikit, sehingga tidak masalah dibongkar, karena memang tidak berizin.
"Baru 15-20 persen, dan sebelumnya kami segel dan dilepasnya. Nah, mungkin ingin tahu pemerintahan ini tegas apa tidak dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, dimana hak tanah, air dan udara milik negara. Kalau dak mau pindah Kamboja bae," ancamnya.
Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika dirinya dan jajaran di Pemkot Palembang selama ini mendukung setiap pembangunan yang ada, namun pembangunan itu sifatnya tidak boleh merusak.
"Jadi ini preseden bagi seluruhnya, jadi kalau susah diselesaikan dan jadi contoh semua orang maka akan melakukan juga. Seperti DAS (Daerah Aliran Sungai) dak boleh itu juga sudah dijelaskan saat aku sidak di jalan Angkatan 45," tuturnya.
Mengenai hasilnya? Ia mengungkapkan ada regulasi aturan yang dikeluarkan pihak kementerian untuk menindak bagi para pelanggar yang ada, bagi para pelanggarnya.
"Hasilnya, regulasi kementerian PUPR dengan denda Rp 390 juta dan ada 3 orang yang bayar untuk jembatan di DAS itu. Jadi bukan nerajang-nerajang bae aku, tapi RDPS (Ratu Dewa- Prima Salam) memimpin Palembang ini, Jihad Fisabililah. Mati kami surga bagi kami," pungkasnya..