TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kembali mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak, Rabu (11/3/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Walikota Andi Harun mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan lahan milik pemerintah kota yang luasnya mencapai 12,7 hektare.
Bahkan, jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut kini tercatat mencapai 171 unit, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hasil dua kali pengadaan tanah oleh pemerintah kota pada masa lalu.
Baca juga: Pemprov Kaltim Mantapkan Langkah Sertifikasi Aset Tanah Daerah, Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Jumlah atau total luas aset kita di sini ada dua kali pengadaan tanah. Pengadaan tanah yang pertama pada tahun 2006 itu seluas 8,5 hektare.
"Kemudian disusul pada tahun 2007-2008 itu pengadaan tanah untuk tahap yang kedua seluas 4,2 hektare,” lanjutnya.
Dengan demikian, total luas lahan milik pemerintah kota di kawasan tersebut mencapai sekitar 12,7 hektare.
Persoalan mulai muncul ketika pada tahun 2009 pemerintah kota saat itu menerbitkan SK yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah di atas lahan tersebut.
Namun dalam SK tersebut terdapat ketentuan bahwa ASN yang ditunjuk harus melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan.
Masalahnya adalah pemerintah kota sebelumnya beberapa tahun silam pada saat itu mengeluarkan SK untuk menunjuk ASN sebanyak kurang lebih 58 orang untuk menempati rumah di atas lahan pemerintah.
"Dengan catatan si ASN yang bersangkutan melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada PT Tunas Satria Muda, hari ini kita dalami ini,” ungkapnya.
Baca juga: Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pemerintah kota saat ini mengapa PNS membayar kepada PT Tunas Satria Muda.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa terdapat kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan perusahaan tersebut.
“Setelah kita rapat tadi, rupanya dibalik itu ada perjanjian antara pemerintah kota Samarinda dengan PT Tunas Satria Muda,” katanya.
Pada tahun 2010, SK tersebut kemudian direvisi sehingga jumlah penerima bertambah menjadi 115 orang.
“Akhirnya pada tahun 2010 SK menunjuk 58 PNS tadi direvisi bertambah dengan total jumlah 115 PNS. Berarti 58 tambah 57,” ujarnya.
Namun, revisi tersebut justru memunculkan kejanggalan lantaran beberapa nama penerima sebelumnya tidak lagi tercantum dalam SK baru.
“Tapi ada keanehan. Ada keanehan karena harusnya kalau revisi hanya menambah tapi penerima pada SK58 yang 2009 itu justru hilang dan berganti nama di SK revisi baru,” ungkapnya.
Ia mencontohkan salah satu nama yang hilang dari SK revisi.
“Misalnya, saat ini ada PNS yang masih menjadi kepala dinas. Di SK pertama dia termasuk yang ditunjuk. Tapi pada SK yang baru namanya hilang,” katanya.
Padahal, yang bersangkutan bahkan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama dua tahun.
“Pertanyaannya kan, siapa yang menghilangkan? Sementara dia membayar PBB selama 2 tahun,” ujarnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan pemerintah kota, diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap aset tersebut pada 2018.
“Dan sekarang sudah ada temuan BPK yang menyatakan bahwa tanah ini adalah tanah pemerintah di mana PNS yang ditunjuk itu hanya berhak atas rumahnya,” jelas Andi Harun.
Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan persoalan baru karena status tanah dan bangunan menjadi tidak jelas.
“Muncul pemasalahan sekarang. Ini harus selesai, harus kita selesaikan. Karena sudah resmi menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut jauh melebihi jumlah penerima yang tercantum dalam SK.
“Hari ini eksisting bangunan yang ada dalam lokasi itu sebanyak 171. Berarti kan ada penambahan. Lebih banyak bangunan yang terbangun di atas pemerintah kota daripada yang di SK kan oleh pemerintah kota,” ungkapnya.
Pemerintah kota kini akan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pembangunan tambahan tersebut.
“Kita akan telusuri siapa dia memerintahkan membangun melebihi dari SK wali kota. Padahal status kepemilikan lahan adalah pemerintah kota,” katanya.
Dari hasil penelusuran sementara, ia menduga terdapat persekongkolan yang perlu diusut lebih lanjut.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Pemkot Samarinda berencana menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan secepatnya. Tapi kalau tidak ya minggu-minggu awal di bulan depan. Kita akan serahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan pengawasan aset daerah.
“Kami juga akan laporkan ini ke KPK karena aset itu bagian dari MCP,” ujarnya.
Walikota Samarinda, Andi Harun berharap persoalan aset tersebut dapat segera diselesaikan agar status lahan milik pemerintah kota menjadi jelas.
“Mudah-mudahan dalam tahun ini selesai semua masalah ini mana haknya pemerintah kota, mana yang tidak menjadi hak orang lain,” pungkasnya. (*)