TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan aturan tersebut bukan hal baru, lantaran sudah disosialisasikan sejak jauh hari kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Sudah kami sosialisasikan sejak lama, memang ini juga sudah jadi kebiasaan. Tahun lalu pun sudah kami larang untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Tri dikutip dalam podcast bersama Warta Kota, Kamis (19/3/2026).
Tri menjelaskan, pihaknya masih menemukan adanya potensi pelanggaran di lapangan, khususnya bagi pegawai yang mudik dengan jarak dekat.
Menurutnya, ada anggapan sebagian pegawai bahwa penggunaan kendaraan dinas masih bisa ditoleransi jika tujuan mudik tidak jauh dari Kota Bekasi.
Padahal, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perjalanan jauh maupun dekat.
“Kadang yang agak repot itu, ada yang pulang kampungnya cuma ke Tambun (Kabupaten Bekasi), jadi merasa dekat, seolah-olah tidak masalah, tapi tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Tri menegaskan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Untuk itu, Pemkot Bekasi tidak segan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Tri mengimbau seluruh ASN di Kota Bekasi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mencoba melanggar.
“Jadi saya mengimbau, jangan sampai terjadi lagi. Karena ketentuannya sudah jelas, tidak boleh,” pungkasnya. (M37/Advertorial Diskominfo Kota Bekasi)