Polisi Bongkar Dugaan Calo Tiket Kapal, Kacab Pelni Batam Bantah Pegawai Terlibat
Septyan Mulia Rohman March 19, 2026 06:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Langkah polisi yang menangkap dugaan praktik calo di Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/3) menyita perhatian publik.

Sorotan mengarah ke oknum pegawai Pelni Cabang Batam yang diduga terlibat dalam praktik calo tiket kapal menjelang Idulfitri 1447 H itu.

Namun Kepala Cabang Pelni, Edwin Kurniansyah membantah informasi yang banyak beredar itu.

Edwin menegaskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan internal perusahaan tidak benar. 

Edwin menyebut, pegawai yang sempat diperiksa oleh polisi hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat.

Baca juga: Dugaan Calo Tiket Kapal Pelni di Batam, Polisi Sebut 4 Orang yang Diringkus Berpotensi Tersangka

Sebagai informasi tambahan, Tim Subdit Siber dan Subdit Harda Polda Kepri sebelumnya meringkus 5 orang terkait penipuan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Bintan 99 Batuampar, Batam pada Senin sore.

Mereka di antaranya berinisial Pp (25), Rs (58), Ji (34), Sn (56) serta Tn (54).

Dari 5 orang itu, polisi menetapkan Rs sebagai tersangka, sebab hasil penyelidikan polisi mengungkap jika ia merupakan pelaku utama.

“Kami pastikan tidak ada pegawai PELNI yang terlibat praktik pencaloan. Memang ada pegawai yang dimintai keterangan oleh kepolisian, namun hanya sebagai saksi,”  tegas Edwin.

Edwin juga menambahkan jika polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami berharap masyarakat tidak berspekulasi atau menyimpulkan adanya keterlibatan dari internal PELNI," kata Edwin.

Kronologi Dugaan Calo Tiket Kapal Pelni di Batam

Kasus ini terungkap dalam operasi yang digelar Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Seligi Ketupat 2026 di kawasan Pelabuhan Bintang 99 Persada Batu Ampar pada 16 Maret 2026.

Baca juga: Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Minta Warga Melapor Jika Ada Calo Berkeliaran di Pelabuhan

Semua bermula dari laporan seorang korban yang ditawari tiket kapal rute Batam–Belawan oleh seorang pria berinisial RS. 

Setelah korban melakukan pembayaran, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan pelaku menghilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan RS (59) sebagai tersangka utama.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penipuan.

Selain RS, empat orang lainnya juga diperiksa, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54). 

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Kasus Percaloan Tiket Kelud di Batam, Mengarah ke Korupsi

Empat orang tersebut diduga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi, mulai dari mencari calon korban, menjalin komunikasi, hingga menerima pembayaran.

Edwin juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari penipuan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.