KPK Beri Sinyal Tegas, ASN Diminta Tak Pakai Mobil Atau Motor Dinas Buat Mudik
Ferdian March 19, 2026 08:33 PM

Miftahul Huda/Kompas.com
Ilustrasi mobil dinas

GridOto.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama momen mudik Lebaran.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa kendaraan dinas tak boleh digunakan di luar kepentingan tugas resmi.

Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman, menyebutkan kalau larangan tersebut sebenarnya sudah rutin diberlakukan setiap tahun.

Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Imbauan ini sudah sering disampaikan, apalagi setelah adanya surat edaran dari KPK. Kami kembali menegaskan agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujarnya menukil Kompas.com.

Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi aktivitas kedinasan, sehingga penggunaannya untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri, tidak diperbolehkan.

Pemkab Pamekasan juga tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan akan dipanggil,” tegasnya.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga mencakup kendaraan dinas roda dua berpelat merah.

Selain itu, ASN juga diminta memastikan kendaraan dinas diparkir di lokasi yang aman selama libur Lebaran.

Meski tidak wajib dititipkan di kantor pemerintahan, penyimpanan di rumah pribadi diperbolehkan selama keamanan tetap terjaga.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, harus sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.