Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Palasah Majalengka, Pelaku Diamankan Polisi
Mutiara Suci Erlanti March 19, 2026 10:11 PM

 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Blok Pos, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan warga.

Pelaku berinisial W (33), warga Astanajapura, Cirebon, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.


Kapolsek Palasah, AKP Yuda Irawan mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

 Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Eem Karnesah (75) saat korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih menempel.

Baca juga: Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Indramayu Bagi Warga Muhammadiyah Jumat Besok


“Korban hanya meninggalkan motor sekitar lima menit untuk memberikan rambutan kepada tetangga. Saat kembali, kendaraan sudah dibawa pelaku,” kata Yuda saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).


Menurutnya, korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu didengar warga sekitar, di antaranya Warhadi dan Narma, yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor.


Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Palasah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, STNK, BPKB, serta kunci kendaraan.


Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.