Emrus Sihombing Bedah RJ Rismon Sianipar: Mustahil Ubah Berkas Tanpa Jaksa, Publik Diminta Waspada
Nuryanti March 19, 2026 10:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kritik tajam.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan berkas perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (19/3/2026), Emrus mengangkat sejumlah pertanyaan kritis yang dinilai mewakili kegelisahan publik atas penanganan kasus tersebut.

“Apakah mungkin berkas perkara bisa diubah tanpa petunjuk jaksa?” kata Emrus, menyoroti proses hukum terhadap para tersangka yang telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Emrus secara spesifik menyinggung pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Ia mempertanyakan kemungkinan perubahan isi berkas perkara yang sudah melalui penelitian jaksa.

Menurutnya, jika perubahan itu benar terjadi, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.

“Siapa yang berwenang merubah semua isi berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan resume dan telah diteliti jaksa?” ujarnya.

Ia juga meragukan kemungkinan penyidik bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan jaksa.

“Apakah mungkin penyidik merubah berkas perkara tanpa petunjuk jaksa?” lanjutnya.

Baca juga: Emrus Semprot Rismon: Sangkal Penelitian Sendiri soal Ijazah Jokowi, Belum Final Kok Jadi Buku

Tak hanya berhenti di situ, Emrus juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dari lembaga lain, termasuk Komisi III DPR RI.

Ia mempertanyakan apakah ada ruang bagi DPR untuk mendorong perubahan berkas perkara melalui rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.

“Apakah ada ruang bagi Komisi III DPR untuk merevisi atau merubah berkas perkara para tersangka?” kata dia.

Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi kritik implisit terhadap transparansi dan independensi proses hukum yang sedang berjalan.

Tegaskan RJ Tidak Bisa “Menyulap” Perkara

Dalam analisisnya, Emrus menegaskan bahwa mekanisme restorative justice memiliki batasan yang jelas dalam KUHAP, khususnya Pasal 79 hingga 84.

Ia menjelaskan, RJ hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari, yang kemudian diikuti dengan pencabutan laporan polisi dan penerbitan SP3.

“RJ hanya diberi waktu maksimal 10 hari oleh KUHAP. Tidak ada RJ dua kali,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Emrus, RJ tidak bisa digunakan untuk mengubah substansi perkara, termasuk jumlah tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Artinya, setelah RJ, peristiwa pidana itu gugur. Tidak ada ruang untuk ‘menghidupkan kembali’ atau mengubah berkas perkara,” ujarnya.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Dua di antaranya telah menempuh jalur RJ, sementara Rismon disebut tengah mengajukan permohonan serupa.

Namun, kritik Emrus memperlihatkan adanya potensi persoalan mendasar dalam prosedur hukum yang digunakan.

Ia mengingatkan agar publik tetap kritis terhadap setiap tahapan proses hukum, terutama jika ditemukan indikasi ketidakwajaran.

“Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya milik saya, tetapi juga milik publik luas,” kata Emrus.

Dengan sorotan yang semakin tajam, penanganan kasus ini berpotensi terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan lebih luas mengenai transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Akui Keliru

Setelah mengunjungi rumah Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon menyatakan penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.

"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya," ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Rismon juga menegaskan lagi tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.

"Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos," tegas Rismon.

Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.