Aturan Baru BGN: SPPG Kini Wajib Kelola Sampah dan Limbah MBG Berkelanjutan
Muhammad Zulfikar March 19, 2026 10:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan regulasi baru.

Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajin mengelola sampah, sisa pangan, dan air limbah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berkelanjutan.

Baca juga: SPPG di Daerah Buktikan Peran Ganda, Penuhi Gizi dan Dorong Petani Lokal

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: BGN Suspend 62 SPPG karena Dugaan Penyalahgunaan Dana MBG

Ia menjelaskan, SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Pihaknya ingin memastikan pengelolaan sampah dalam Program MBG dilakukan  sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Setiap SPPG diwajibkan merencanakan pengelolaan sampah dengan mengidentifikasi potensi limbah, memilah jenisnya, serta menyiapkan fasilitas pengolahan seperti kompos dan maggot.

Dalam pelaksanaan, pengelolaan sampah harus disertai edukasi dan perubahan perilaku, serta mencakup proses lengkap mulai dari pemilahan hingga pengangkutan yang dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

Seluruh hasil pengelolaan wajib dicatat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah, didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata dia.

Baca juga: Efek Nyata Program MBG: Anak Lebih Sehat, Rajin Sekolah dan Swasta Ikut Turun Tangan

Atur Limbah Domestik MBG

BGN menekankan, pentingnya pengelolaan air limbah domestik dalam Program MBG agar tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan.

Limbah yang dihasilkan SPPG terdiri dari limbah kakus dan nonkakus, yang harus diolah sesuai aturan sebelum dibuang atau dimanfaatkan kembali.

Jika dibuang, limbah wajib dikelola secara aman dan terkontrol. Selain itu, kualitas air limbah harus dipantau secara berkala minimal setiap tiga bulan untuk memastikan memenuhi standar.

BGN juga melakukan pengawasan secara kolaboratif bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah melalui pemantauan, evaluasi, serta bimbingan teknis, guna memastikan program berjalan bersih, sehat, dan bertanggung jawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.