Tribunlampung.co.id, Cilegon - Polda Banten menggagalkan penyelundupan 67 kg sabu dalam dua kesempatan di Pelabuhan Merak.
Pelaku memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk menyelundupkan barang haram tersebut dari Sumatera.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan, jajaran Ditresnarkoba berhasil meringkus pelaku kasus peredaran narkotika pada Rabu (18/3/2026) dini hari.
"Berhasil menyita 52 kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera menuju Jawa," kata Hengki.
Sebelumnya, Hengki mengatakan, Polda Banten juga telah meringkus pelaku kasus serupa dengan barang bukti 15 kilogram sabu serta senjata api ilegal.
"Saat ini masih dalam pengembangan," ujar dia.
Selain penempatan petugas, Ditresnarkoba Polda Banten juga memasang pendeteksi narkoba di pintu keluar penumpang dari Pelabuhan Bakauheni di Pelabuhan Merak.
Menyikapi itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Menurutnya, para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja.
"Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang memanfaatkan situasi mudik ini," kata Habiburokhman saat akan menyeberang ke Lampung, Kamis (19/3/2026).
"Jangan kita lengah, terus, ya dan ini Polda Banten menjadi contoh ya tetap waspada," tambah dia.
Ia menyebut, Polda Banten tak hanya memperlancar arus lalu lintas.
Namun, saat arus mudik juga telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Merak.
"Menggagalkan operasi sindikat narkoba dan menangkap para pelakunya serta barang bukti yang sangat-sangat signifikan," ujar dia. (Kompas.com)