TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini bisa berobat secara mudah tanpa harus membawa banyak persyaratan.
Cukup menunjukkan KTP, mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, Pemkab Banyumas telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga akses warga Kota Satria mendapat layanan kesehatan dijamin.
Pemkab Banyumas berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 2026.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengalokasian anggaran sekitar Rp105 miliar dalam APBD 2026, guna memastikan seluruh warga ber-KTP Banyumas tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Cukup datang ke rumah sakit, tidak perlu bawa kartu KIS atau kartu lain, cukup KTP saja," ujar Sadewo di ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Arus Mudik di Ajibarang Banyumas Meningkat 50 Persen, Lalu Lintas Masih Lancar
Ia menegaskan, komitmen Pemkab Banyumas dalam layanan kesehatan tersebut didukung dengan anggaran sebesar Rp105 miliar yang telah dibayarkan.
"Ini adalah janji kami di bidang kesehatan," tambah bupati.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas Amrin Maaruf menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal layanan kesehatan.
"Pokoknya, warga Banyumas kalau soal kesehatan jangan sampai pusing, apalagi tidak terdaftar," katanya.
Diketahui, jumlah penduduk Banyumas mencapai sekitar 1,8 juta jiwa.
Untuk mencapai UHC, minimal 93 persen penduduk harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kepesertaan, yakni cut off dan non cut off.
Pada skema cut off, kepesertaan akan aktif setelah 14 hari sejak pendaftaran.
Sementara, pada skema non cut off, kepesertaan bisa langsung aktif setelah mendaftar.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan miskin untuk mendapat layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Selama memiliki KTP Banyumas, warga tetap akan dilayani.
Pemerintah Kabupaten Banyumas ke depan juga mendorong sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami kebijakan tersebut, termasuk di tingkat klinik pratama.
Selain itu, warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan diminta segera berkomunikasi agar bisa segera ditangani.
Ke depan, Pemkab Banyumas juga akan memperkuat koordinasi dengan klinik pratama guna memastikan seluruh masyarakat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri, mengapresiasi komitmen Pemda Banyumas dalam mempertahankan UHC Non Cut Off sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Niken, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional serta upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
"Status UHC Non Cut Off Kabupaten Banyumas tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemda yang tinggi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat."
"Saat menghadapi permasalahan kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas melalui Program JKN," ungkapnya.
Baca juga: Trans Banyumas Akhirnya Layani Rute Stasiun Purwokerto Lewat Pintu Barat, Jarak Antar Bus 15 Menit
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 1 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.836.730 jiwa atau 98,70 persen penduduk Kabupaten Banyumas telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,85 persen.
Rincian kepesertaan JKN di Banyumas meliputi 928.372 jiwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, 223.499 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, 395.280 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 258.461 peserta PBPU mandiri, serta 44.238 peserta dari segmen Bukan Pekerja.
Niken juga menegaskan, BPJS Kesehatan bersama Pemkab Banyumas terus mendorong kepatuhan peserta JKN, khususnya peserta mandiri, dalam pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif.
"Kami mengimbau seluruh peserta JKN secara rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif."
"Dengan begitu, ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, tidak akan mengalami kendala," tutupnya. (*)