Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026
Regina Goldie March 20, 2026 12:09 AM

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama dalam konferensi pers setelah pelaksanaan sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan paparan Tim Falak Kemenag, posisi hilal belum memenuhi kriteria yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Selain itu, tidak terdapat laporan hilal terlihat, sehingga bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari.

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Kasus Richard Lee ke Jaksa, Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Hasil seminar juga menunjukkan bahwa secara astronomis hilal tidak memungkinkan untuk diamati.

Sidang isbat diawali dengan seminar terbuka mengenai posisi hilal yang membahas metode hisab dan rukyat.

Setelah itu, sidang utama dilaksanakan secara tertutup dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam dan instansi terkait.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa hasil pemantauan hilal menjadi dasar utama dalam penetapan awal Syawal.

Penentuan ini mengacu pada kombinasi perhitungan astronomi serta pengamatan hilal dari ratusan titik di seluruh Indonesia.

Rangkaian sidang isbat dimulai pukul 16.30 WIB dengan seminar posisi hilal yang terbuka untuk umum, di mana dipaparkan kondisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara astronomis.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet Serahkan Bantuan Rp180 Juta saat Melasti di Balinggi

Selanjutnya, sidang penetapan digelar secara tertutup pada pukul 18.45 WIB setelah waktu Maghrib. 

Dalam sidang tersebut, peserta membahas hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah dan mencocokkannya dengan data hisab.

Kemenag mencatat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pemantauan ini melibatkan Kantor Wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.