POSBELITUNG.CO--Kepergian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 meninggalkan duka mendalam, sekaligus menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.
Penyanyi yang dikenal lewat sejumlah lagu hits itu sebelumnya tengah menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Semasa hidupnya, Vidi tidak hanya berjuang melawan kanker ginjal yang dideritanya, tetapi juga menghadapi tekanan hukum dari gugatan yang diajukan Keenan Nasution bersama rekannya.
Gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang dilayangkan oleh Keenan Nasution terkait royalti lagu Nuansa Bening bukan hanya perkara angka.
Ia menjadi bayang-bayang besar yang mengikuti setiap langkah Vidi, menambah beban di tengah perjuangan yang sudah begitu melelahkan.
Di balik sorotan publik, tekanan tersebut disebut-sebut turut memperburuk kondisi psikis dan fisiknya.
Hingga akhirnya, pemilik nama asli Oxavia Aldiano itu akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun.
Namun bahkan setelah kepergiannya, kisah ini belum benar-benar usai.
Perkara hukum yang sempat membelitnya ternyata masih terus berjalan.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dalam konferensi persnya, mengawali pernyataan dengan menyampaikan belasungkawa.
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026).
"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.
Lanjut Minola menjelaskan meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan.
Berbeda dengan perkara pidana, terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur.
"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," Kata Minola.
"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana."
"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," paparnya.
Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss.
Minola menambahkan, perkara yang ditanganinya kini sudah berada di tingkat kasasi.
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss."
"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.:
"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," terangnya.
Di sisi lain, perjalanan kasus ini juga diwarnai sejumlah putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil.
Majelis hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak, lantaran tidak melibatkan sejumlah pihak terkait seperti platform digital dan penyelenggara konser yang disebut dalam dalil gugatan.
Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima meski substansi perkara belum diperiksa lebih lanjut.
Sengketa panjang mengenai penggunaan lagu Nuansa Bening kembali mencuat setelah pihak Keenan Nasution sebelumnya menggugat Vidi dengan tuntutan mencapai Rp24,5 miliar.
Gugatan tersebut kemudian meningkat dan didaftarkan sebagai gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun kini babak baru dari persoalan hukum tersebut resmi bergulir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.
"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat.
"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda)