BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia, gugatan royalti Lagu Nuansa Bening dari Keenan Nasution ternyata berlanjut. Keenan menggugat Rp24,5 miliar dan rumah mewah Vidi sebagai jaminan.
Memang, setelah suami Sheila Dara itu meninggal, perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali menjadi perhatian.
Ini terjadi seiring keputusan Keenan Nasution untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.
Diketahui, Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal.
Sebelum kepergiannya, ia tengah menghadapi gugatan yang diajukan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti terkait dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin resmi.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Akhirnya Bertemu, Tangis Denada Pecah Peluk Ressa Rossano, sang Tante Ungkap Fakta di Baliknya
Dalam prosesnya, perkara ini sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Namun demikian, pihak penggugat tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keputusan tersebut memicu perhatian publik, mengingat proses hukum tetap berlanjut meski pihak tergugat telah meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyatakan keyakinannya bahwa kasasi yang diajukan pihak Keenan tidak akan dikabulkan.
Ia menilai secara substansi, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pertama, pada prinsipnya kalau ini diajukan kasasinya, kita juga melihat dan meyakini sebenarnya tidak berdasar. Dan kalau kami meyakininya sebagai kuasa hukum, kelihatannya pasti akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena secara substansi memang tidak berdasar," ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses kasasi sebenarnya sudah berjalan sebelum Vidi meninggal dunia.
“Nah, hal yang kedua mengenai kasasi ini juga sebenarnya sudah diajukan oleh mereka, dan kita sudah membuat kontra memori kasasinya juga untuk menanggapi memori kasasi dari mereka ini sebelum memang almarhum Vidi meninggal. Sekarang itu memang sudah dilakukan pemberkasan," terangnya.
Lebih lanjut, Yakup menilai perkara ini memiliki sisi teknis yang cukup unik karena proses hukum tetap berjalan di tengah situasi tersebut.
“Jadi sebenarnya case-nya agak sedikit unik karena Vidi itu pergi setelah sudah ada memori kasasi dan kontra memori kasasi. Ya, ini mungkin hal yang teknis.”
Meski demikian, ia menegaskan keyakinannya terhadap hasil akhir perkara tersebut.
“Tapi apa pun itu nanti, apa pun putusan itu, kami juga meyakini bahwa sebenarnya dalil-dalil mereka ini tidak berdasar dan kami meyakini Mahkamah Agung tidak akan menerima kasasi dari mereka," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.
"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat.
"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)