Daftar Lokasi Pemeriksaan Lalu Lintas Komoditas Pertanian dan Perikanan di Sulawesi Tenggara, Hasil
Amelda Devi Indriyani March 20, 2026 11:02 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah daftar lokasi pemeriksaan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selama periode mudik Lebaran 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sultra meningkatkan pengawasan di sejumlah titik strategis.

Pemeriksaan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, hingga peternakan ini dilakukan melalui Operasi Patuh Karantina yang digelar di berbagai wilayah di Bumi Anoa.

Lokasi pemeriksaan meliputi Pelabuhan Kolaka, Pelabuhan Raha, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Wakatobi, Bandara Haluoleo Kendari, dan Bandara Betoambari Baubau.

Tak hanya di titik resmi, pengawasan juga diperluas hingga ke Pelabuhan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 17 Maret 2026.

Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, mengatakan, Pelabuhan Torobulu menjadi salah satu jalur transportasi laut yang cukup padat digunakan masyarakat.

Baca juga: 7 Komoditas Langgar HET Saat Sidak Pangan di Kendari, Pemprov Sultra Minta Harga Sesuai atau Sanksi

Pelabuhan tersebut menghubungkan wilayah daratan Sultra dengan sejumlah daerah kepulauan, seperti Kabupaten Muna dan Muna Barat.

“Jalur ini berpotensi menjadi lintasan komoditas antarwilayah. Karena itu, kami melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit,” jelasnya.

Dari hasil pengawasan, petugas masih menemukan sejumlah komoditas yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina.

Komoditas tersebut di antaranya ayam, sayuran segar, hingga hasil perikanan yang dibawa masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun perdagangan antarwilayah.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sultra, Abdul Rachman, menjelaskan setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Salah satunya harus memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal,” kata dia dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan, pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan saat ini masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan di Karantina Sulawesi Tenggara untuk Ekspor Perikanan

Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja maupun berulang, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati.

Sekaligus memastikan setiap komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.