Refleksi Idul Fitri: Aktivis dan Perlindungan dalam Kebebasan Akademik
Amiruddin March 20, 2026 12:14 PM

Oleh: Alif Arhanda Putra

Penulis dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

TRIBUNKALTARA.COM - Salah satu aspek dalam peningkatan kualitas dan sistem pendidikan adalah aspek penelitian atau riset, yang berfokus pada penyelesaian masalah dalam masyarakat yang aktual dengan hasil penelitian yang tepat guna.

Jika berbicara ranah penelitian atau riset, perguruan tinggi adalah jenjang pendidikan yang menjadikan penelitian atau riset sebagai kewajiban dalam bekerja atau yang dikenal adalah tridharma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan atau pengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Khusus untuk penelitian atau riset, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (selanjutnya disingkat UU PT) pada Pasal 1 Angka 10 menjelaskan bahwa penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memeroleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research mencatat adanya 86 dugaan pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2019 hingga Juli 2025, menunjukkan ruang intelektual di perguruan tinggi belum sepenuhnya aman dari tekanan paling banyak terjadi pelanggaran adalah ekspresi akademik dan budaya, yaitu sebanyak 52 temuan pelanggaran.

Baca juga: Menanti Janji Kepala Daerah Terpilih

 

Jika meninjau data yang telah ada saat ini kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik akan menghadapi kesulitan pasca pemilihan presiden beberapa waktu lalu.

Ada beberapa hal atau sebab, yaitu menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, meningkatnya militerisme dalam lingkungan perguruan tinggi, serta kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik.

Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik adalah hak bagi semua civitas academica yang secara nyata tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik yang penulis maksud adalah pembelajaran dan riset, kecendekiawanan, peran dan konteks, beragam strata, individual dan institusional, serta integritas akademik.

Namun, masalah yang terjadi saat ini adalah bagaimana jika penelitian atau riset yang akan dan/atau telah dilakukan mengungkapkan kebenaran tetapi bertentangan dengan pemerintah atau oknum dengan dalih pencemaran nama baik.

Saat melakukan riset atau penelitian khususnya pada penyelesaian masalah dalam masyarakat, sering kali peneliti atau periset menemukan kendala yang salah satunya adalah keamanan diri pribadi khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Keamanan dalam melakukan pra-penelitian (penemuan hipotesis awal), penelitian (pengambilan sampel), dan pasca penelitian dalam hal guna merumuskan kesimpulan.

Menyinggung soal keamanan, beberapa waktu lalu telah terjadi kasus yang menarik simpati publik karena terjadi beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kasus yang terjadi tepatnya pada hari Kamis, 12 Maret sekitar pukul 23.00 WIB dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Andrie Yunus. 

Ia telah menjadi korban dan mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Akibat penyiraman air keras yang dialaminya, Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh bagian atas terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Berdasarkan dari beberapa sumber yang penulis rangkum, kronologi terjadinya aksi tidak terpuji berupa penyiraman air keras terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Jakarta.

Tema siniar yang dimaksud adalah Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia. Hal ini terjadi  kemungkinan sebagai implikasi aksi yang Andrie Yunus dan kolega lakukan beberapa waktu lalu saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta.

Aksi itu Andrie lakukan sebagai bentuk protes terhadap pembahasan undang-undang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Apa yang dialami oleh Andrie Yunus adalah sebuah tanda untuk masyarakat Indonesia, bahwa saat ini, hak atas keamanan diri pribadi patut untuk dipertanyakan.

Padahal secara jelas dan nyata bahwa setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi adalah hak dasar dari hak asasi manusia.

Selain itu, berdasarkan UUD NRI 1945 pada Pasal 28E Ayat (2) mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara Ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Lalu, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika civitas academica mengemukakan pendapat berdasarkan hasil penelitian dalam bentuk kritik kepada pemerintah?

Apakah nasib civitas academica akan sama dengan yang dialami oleh Andrie Yunus atau justru mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam balutan kebebesan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan?

UUD NRI 1945 pada Pasal 28G Ayat (1) juga secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hal ini juga senada dengan UU PT dalam Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Sementara Ayat (2) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Bahwa peristiwa yang dialami oleh Andrie Yunus beberapa waktu lalu bisa saja terjadi pada siapa pun termasuk kita yang sedang membaca tulisan ini.

Saat ini setiap bentuk pernyataan pikiran dan sikap termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai dengan sikap pemerintah acapkali disebut perbuatan yang tidak patriotik dan akan dianggap sebagai golongan yang membenci pemerintah.

Padahal sebagai negara hukum, Indonesia sejatinya menjadikan UUD NRI 1945 sebagai dasar, pedoman, bahkan fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, sebagai akademisi yang dituntut untuk terus melakukan riset atau penelitian sering kali mendapatkan isu-isu kekinian yang patut untuk dilakukan pendalaman dalam menemukan solusi berbasis penelitian atau riset.

Jika negara Indonesia hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakatnya, tentu tidak akan ada peristiwa penyiraman air keras.

Apalagi jika perbuatan itu dilakukan di bulan suci Ramadan.

Jadi, refleksi yang dapat penulis petik dari Ramadan tahun ini (1447 Hijriah) adalah pemerintah sebaiknya mampu menempatkan diri sebagai pelindung dan pihak yang mampu memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara seperti yang tercantum dalam UUD NRI 1945. 

Negara sebaiknya juga mampu menyelesaikan masalah hukum yang mengancam nyawa setiap warga negara agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tenteram.

Selain itu, kebebasan akademik dan mimbar kebebasan akademik sebaiknya diberi perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap tindakan dan perbuatan yang berdasarkan pada pendidikan/pengajaran dan penelitian atau riset yang bersifat membangun demi terciptanya pemenuhan hak atas keamanan diri pribadi baik sebagai aktivis atau sebagai akademisi di negara Indonesia ini.

Seperti kata Pramoedya Ananta Toer dalam novel Bumi Manusia, ‘seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan’.

Tarakan, Maret 2026. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.